BEKASI,sinarberitanews.com-DPP FORUM REMAJA DAN MAHASISWA BEKASI Mendorong untuk segera membuat PERDA tentang keterlibatan DPRD secara penuh untuk seleksi calon Direktur Utama BUMD Kota Bekasi.
Fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kota atau kabupaten dalam proses seleksi calon Dirut (Direktur Utama) BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan: DPRD memiliki peran pengawasan terhadap proses seleksi calon Dirut BUMD untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Penganggaran : DPRD memiliki peran dalam penganggaran untuk memastikan bahwa biaya yang diperlukan untuk proses seleksi calon Dirut BUMD tersedia dan digunakan secara efektif.
3. Pengambil Keputusan : Dalam beberapa kasus, DPRD mungkin memiliki peran dalam pengambil keputusan terkait dengan penetapan calon Dirut BUMD yang terpilih.
Namun, perlu diingat bahwa peran DPRD dalam proses seleksi calon Dirut BUMD dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Dalam beberapa kasus, DPRD mungkin hanya memiliki peran pengawasan, sedangkan dalam kasus lain, DPRD mungkin memiliki peran yang lebih aktif dalam proses seleksi.
Dalam proses seleksi calon Dirut BUMD, DPRD dapat bekerja sama dengan tim seleksi yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses seleksi dilakukan secara profesional dan objektif. Tujuan akhir adalah untuk memilih calon Dirut yang kompeten dan mampu mengelola BUMD secara efektif untuk kepentingan masyarakat daerah.
Berdasarkan informasi yang tersedia, perda kota Bekasi yang mengatur fungsi DPRD kota menjadi tim seleksi Dirut BUMD tidak secara eksplisit disebutkan. Namun, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi memiliki peran penting dalam proses seleksi Direksi BUMD dengan memastikan transparansi dan profesionalitas dalam proses tersebut.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait peran Komisi 3 DPRD Kota Bekasi dalam proses seleksi Direksi BUMD :
- Keterlibatan dalam Proses Seleksi : Komisi 3 DPRD Kota Bekasi dilibatkan dalam proses "fit and proper test" untuk memastikan bahwa calon Direksi BUMD memiliki kualifikasi yang sesuai.
- Transparansi dan Profesionalitas : Komisi 3 menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam proses seleksi, serta menolak praktik titipan politik.
- Kriteria Seleksi : Komisi 3 menetapkan kriteria seleksi yang objektif, termasuk pengalaman, pendidikan, dan kemampuan kepemimpinan.
- Pengawasan : Komisi 3 juga menginginkan Walikota Bekasi terlibat langsung dalam pengawasan proses seleksi untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan prosedur.
Dengan demikian, meskipun tidak ada perda yang secara eksplisit disebutkan, Komisi 3 DPRD Kota Bekasi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses seleksi Direksi BUMD dilakukan secara transparan dan profesional.
BUMD Kota Bekasi terdiri dari :
1. PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi
2. PT BPRS Patriot Bekasi
3. BLUD UPTD PALD Kota Bekasi
4. PT Mitra Patriot
5. PT Sinergi Patriot
6. Perumda Tirta Patriot
Permendagri yang mengatur tentang seleksi calon Direktur Utama BUMD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Permendagri ini mengatur berbagai aspek terkait BUMD, termasuk:
Pengangkatan dan Pemberhentian:
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Dewan Komisaris BUMD.
Seleksi:
Pasal 35 dalam Permendagri ini menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi anggota direksi BUMD.
Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK):
Seleksi calon Direksi BUMD setidaknya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
Masa Jabatan dan Usia Pensiun:
Terdapat pengaturan mengenai masa jabatan dan usia pensiun anggota Direksi BUMD.
Tugas dan Tanggung Jawab:
Permendagri ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab Direksi BUMD dalam melaksanakan manajemen BUMD.
Maka dari itu DPP FORMASI, mengajak untuk segera membuat rumusan penting keterlibatan DPRD dalam meyeleksi/Fit and propertest Dirut BUMD.(DT/redaksi)