BOGOR,sinarberitanews.com-Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan tim gabungan dari Koramil, dan Polsek Ciawi, tertibkan bangunan tidak berizin. Mulai dari Simpang Gadog hingga gerbang tol Bocimi, Kecamatan Ciawi. Senin 30 Juni 2025.
PLH Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, penertiban di Ciawi merupakan kelanjutan dari program penataan kawasan yang dimulai dari Cibinong Raya.
“Ini kita menindaklanjuti penataan kawasan Kabupaten Bogor yang diawali dari Cibinong Raya, dan berlanjut ke Ciawi, agar lebih bersih, tertib, dan nyaman. Salah satunya untuk mengurangi kemacetan, meskipun masih banyak PR yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Anwar Anggana juga menjelaskan, proses penertiban telah melalui tahapan sesuai regulasi, termasuk pemberian surat peringatan selama 7×24 jam. Sebanyak 28 bangunan diketahui telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Ini bukti bahwa masyarakat Ciawi mulai sadar akan pelanggaran yang dilakukan, yaitu berjualan di tempat yang dilarang,” jelasnya.
Ke depan, kata Anwar Anggana, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk langkah lanjutan, "Satpol PP akan melakukan penghijauan dengan menanam pohon pucuk merah di titik-titik eks bangunan, sebagai upaya pencegahan PKL kembali berjualan, termasuk penataan jalur dan solusi permanen seperti PUPR dan DPKPP," terang nya.
Rencananya lanjut Anwar, penertiban serupa akan menyasar wilayah Puncak, termasuk daerah Ciloto, yang masih padat aktivitas PKL liar. "Hal ini menjadi bagian dari strategi penyebaran penataan dan edukasi kepada masyarakat." Pungkasnya(Hen)