Ini Kata Kasat Reskrim Terkait Tindak Lanjut Kasus Dugaan Penganiayaan RD terhadap Zahrial -->

Ini Kata Kasat Reskrim Terkait Tindak Lanjut Kasus Dugaan Penganiayaan RD terhadap Zahrial

07/11/2025, November 07, 2025

Pesawaran,sinarberita – Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, RD, terhadap wartawan Bintang TV, Zahrial, kini terus bergulir dan telah memasuki tahap penyidikan di Polres Pesawaran.


Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara menyeluruh dan berkomitmen menangani perkara ini secara profesional.


“Kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan serta proses penetapan tersangka,” ungkap IPTU Pande Putu Yoga, Jumat (7/11/2025).


Langkah-Langkah Penanganan Kasus


IPTU Pande menjelaskan, beberapa tahapan telah dan akan dilakukan dalam penanganan kasus tersebut, di antaranya:


1.Gelar Perkara dan Kenaikan Tahap ke Penyidikan

Gelar perkara telah dilakukan dan menetapkan bahwa perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan formal.


2.Pemeriksaan Ulang Saksi dan Ahli Pidana

Sejumlah saksi akan dipanggil ulang untuk memberikan keterangan tambahan, sementara ahli pidana akan dimintai pendapat untuk memperkuat dasar hukum kasus.


3.Verifikasi Bukti Digital

Tim penyidik akan berangkat ke Laboratorium Forensik Digital Palembang untuk memverifikasi keaslian video yang menjadi salah satu bukti utama.


4.Gelar Perkara Penetapan Tersangka

Setelah seluruh alat bukti terkumpul dan diverifikasi, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.


Zahrial Terima SPDP dari Polres Pesawaran


Sementara itu, pelapor Zahrial, yang juga wartawan Bintang TV, membenarkan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Pesawaran.


SPDP tersebut bernomor SPDP/59/X/RES.1.6./2025/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga Mahendra, S.Tr.K., M.H.


Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Pesawaran telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, 352, 335, atau 310 KUHP dengan terlapor inisial (RD).


 “Benar, saya sudah menerima SPDP dari Polres Pesawaran. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pesawaran, khususnya Satreskrim, yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” ujar Zahrial kepada wartawan.


Zahrial juga berharap agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur, sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.


 “Sebagai warga negara dan juga wartawan, saya percaya Polres Pesawaran akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan,” tambahnya.


Imbauan Kasat Reskrim kepada Masyarakat


Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak tanpa kekerasan.


 “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mempertimbangkan setiap tindakan yang dilakukan. Setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum yang bisa berdampak besar bagi diri sendiri dan keluarga Karena Negara ini adalah Negara Hukum,” tegasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesawaran, terutama karena melibatkan mantan pejabat publik dan seorang wartawan. Polres Pesawaran menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan objektif.(Dyrz)

TerPopuler