Komisi II DPRD Gelar RDP Ungkap Anggaran Pembebasan Lahan Proyek PSEL -->

Komisi II DPRD Gelar RDP Ungkap Anggaran Pembebasan Lahan Proyek PSEL

22/11/2025, November 22, 2025

 

Kota Bekasi,sinarberitanews.com(ADV) - Komisi II DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, membahas rencana pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Ciketing Udik.


Pertemuan tersebut digelar untuk memastikan kesiapan infrastruktur, regulasi, dan pembiayaan proyek yang ditargetkan mampu mengatasi persoalan sampah di Kota Bekasi.


Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menjelaskan bahwa RDP membahas permohonan persetujuan Wali Kota Bekasi kepada DPRD untuk merealisasikan proyek PSEL tersebut.


"Wali Kota meminta persetujuan DPRD untuk proyek PSEL ini. Ada beberapa hal penting yang harus disiapkan oleh Pemerintah Kota," ujar Evi


Menurut Evi, Pemkot Bekasi harus mempersiapkan sejumlah aspek krusial, mulai dari penyiapan lokasi atau lahan, regulasi, anggaran pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber, hingga penyediaan sampah untuk memenuhi kebutuhan operasional PSEL.


Terkait lahan, Evi mengatakan, Pemkot Bekasi saat ini telah menganggarkan pembebasan lahan seluas 4,9 hektare dengan nilai anggaran sekitar Rp 100 miliar.


"Lahan yang dipersiapkan seluas 4,9 hektare dengan anggaran pembebasan Rp 100 miliar," kata Evi.


Dari sisi pembiayaan pengelolaan, Evi mengungkapkan, seluruh biaya pembangunan PSEL akan ditanggung oleh Danantara, badan usaha milik negara yang mengelola investasi strategis.


Dari sisi pengawasan, Komisi II berkomitmen melakukan monitoring intensif sesuai tahapan pembangunan PSEL. Evi menekankan pentingnya sinergi antara Pemkot dan DPRD, untuk memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai rencana.


"Monitoring intensif akan dilakukan agar PSEL berjalan. Pemkot harus sinergi dengan DPRD atau Komisi II, untuk bersama memastikan dan membahas tahapan-tahapan yang harus dilakukan dari penganggaran sampai kegiatan PSEL dikerjakan," ucap Evi.


Evi mengungkapkan, pembangunan PSEL membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk persiapan pabrik dan teknologi. Namun, ia mengatakan, dalam jangka waktu tersebut, Pemkot tetap harus menyelesaikan persoalan sampah yang sudah dalam kondisi darurat.


"Butuh waktu dua tahun untuk persiapan pabrik dan teknologinya. Dalam jangka waktu dua tahun, Pemkot tetap harus menyelesaikan persoalan sampah yang sudah dalam kondisi darurat," tukasnya.


Jika terjadi keterlambatan atau hambatan besar dalam pelaksanaan proyek, Komisi II akan mengambil langkah tegas dengan melakukan monitoring lebih intensif untuk mendesak percepatan proyek.


Evi berharap dalam satu tahun ke depan, Pemkot Bekasi dan DLH dapat menyelesaikan seluruh tahapan persiapan, mulai dari pembebasan lahan, penyelesaian regulasi, hingga proses Amdal.


"Harapan kami, dalam satu tahun ke depan semua persiapan teknis dan regulasi dapat diselesaikan agar proyek ini benar-benar terlaksana dan mampu mengatasi persoalan sampah di Kota Bekasi," pungkas Evi.(Adv)

TerPopuler