Plt. Camat Lantik Kades PAW, Jalankan Amanah Ini Secara Profesional dan Bijak -->

Plt. Camat Lantik Kades PAW, Jalankan Amanah Ini Secara Profesional dan Bijak

07/01/2026, Januari 07, 2026

SUKABUMI,sinarberitanews.com-PLT  Camat Ciambar Heri.S.IP   melantik Kepala Desa hasil Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2025 di desa munjul Kecamatan Ciambar kabupaten Sukabumi Jawa Barat 


kepala desa Ujang aos yang dilantik yaitu sebagai Kepala Desa munjul Kecamatan Ciambar akan mengemban amanah jabatan untuk masa bakti 2026.2027


Payung hukum  melandasi keputusan itu adalah Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400/02/KEP/069-DPMD/2025.

Dalam sambutannya, PLT Camat Ciambar mengucapkan selamat kepada kepala desa munjul Kecamatan Ciambar yang baru dilantik serta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya 


PLT Heri S.IP menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah besar sebagai pejabat publik yang menuntut tanggung jawab penuh, terutama dalam pelayanan masyarakat, pengelolaan dana desa, serta penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.


“Jalankan amanah ini secara profesional dan bijak. Kemiskinan harus ditekan, IPM harus meningkat, serta partisipasi masyarakat dalam gotong royong dan pembangunan desa harus terus didorong,” ujarnya.


 PLT  Camat Ciambar Heri S.IP juga menyampaikan sejumlah Amanat Bupati Sukabumi yang harus dijalankan oleh pemerintah desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, BPD, hingga seluruh pemangku kepentingan.


Di antaranya menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel, membangun komunikasi dan sinergi dengan seluruh unsur desa, menyusun program berbasis kebutuhan masyarakat.


Semua selaras dengan visi-misi Kabupaten Sukabumi Mubarokah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang responsif terhadap kebutuhan dan keresahan warga.


“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Alhamdulillah proses berjalan tertib, lancar, dan aman,” ungkapnya.


Pelantikan tersebut turut dihadiri porkopincam kecamatan Ciambar, Kapolsek danramil . perangkat desa, ketua RT dan RW, tokoh agama, MUI k.u.a dan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta undangan lainnya.(mem)

TerPopuler