Pesawaran,sinarberitanews.com– Kecepatan dan ketepatan respons Layanan Darurat 110 Polri kembali membuahkan hasil. Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus perampasan dan pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, berkat sinergi solid antara Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 Mabes Polri pada Sabtu, 3 Januari 2026. Pelapor, Bapak Guntur, melaporkan telah terjadi tindak pidana perampasan dan pemerasan di Jalan Bumiagung, Kecamatan Tegineneng, tepatnya di sekitar SPBKB AKR Tegineneng, saat kendaraan yang ditumpanginya mengalami mogok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Reskrim Polres Pesawaran bergerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng BRIPKA Bahrun Ilmi bersama Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, berkolaborasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, langsung melakukan penyelidikan intensif dengan dukungan penuh dari Kasat Reskrim Polres Pesawaran.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan selama 4 (empat) hari, tim gabungan akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku. Dari hasil pengembangan awal, pelaku diketahui merupakan spesialis perampasan dan pemerasan yang kerap melakukan aksi serupa dan telah menjadi target kepolisian karena banyaknya laporan polisi atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
Kanit Reskrim Polsek Tegineneng BRIPKA Bahrun Ilmi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan koordinasi intensif di lapangan. Sebelumnya pelaku sempat lari ke daerah mesuji namun pelarian pelaku tidak membuat team tekab menyerah, pada saat pelaku kembali kerumah dengan cepat team tekab membekuknya dirumah pelaku.
“Begitu laporan masuk melalui layanan 110, kami langsung melakukan penyelidikan, pemetaan lokasi, serta pengumpulan keterangan saksi. Pelaku ini sudah beberapa kali beraksi dan sangat meresahkan warga. Berkat dukungan Tekab 308 Polres Pesawaran, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar BRIPKA Bahrun Ilmi.
Sementara itu, Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K.,M.S.S., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk.
“Begitu laporan diterima melalui layanan 110, kami langsung perintahkan jajaran Reskrim untuk bergerak cepat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pesawaran, terlebih pelaku ini merupakan spesialis dan sudah berulang kali beraksi,” tegas Kapolres Pesawaran.
Kapolres AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K.,M.S.S., juga menambahkan bahwa optimalisasi layanan 110 akan terus menjadi prioritas sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan 110 Polri. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan bertanggung jawab demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Tersangka bernama SR Alias ICAN Bin ABU BAKAR, usia 31 tahun, alamat sesuai KTP Dsn. Bumi Jaya Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. pesawaran
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku di jerat dengan pasal 482 KUHP baru dgn ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
Dengan terungkapnya kasus perampasan dan pemerasan ini, Polres Pesawaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan serta menghadirkan rasa aman sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi yang responsif, transparan, dan berkeadilan.(Dyrz)
