Parkiran Mall Metropolitan Bekasi Tidak Aman , Bukan Kejadian Pertama -->

Parkiran Mall Metropolitan Bekasi Tidak Aman , Bukan Kejadian Pertama

25/02/2026, Februari 25, 2026

 


KOTA BEKASI,sinarberitanews.com– Kasus pembobolan mobil kembali terjadi di area parkir pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Kali ini, sebuah Toyota Innova Venture milik karyawan swasta dibobol saat terparkir di area timur Mal Metropolitan Bekasi. Peristiwa tersebut memicu sorotan tajam terhadap tanggung jawab pengelola parkir, yakni Secure Parking, karena insiden serupa disebut bukan kali pertama terjadi.



Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota tertanggal 12 Desember 2025, pelapor berinisial MS mengungkapkan peristiwa terjadi pada 12 Agustus 2025.


Mobil Toyota Innova Venture warna hitam bernomor polisi B 1820 RKA diparkir sekitar pukul 13.50 WIB. Namun saat korban kembali sekitar pukul 16.20 WIB, kendaraan sudah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang di dalamnya hilang.


Barang-barang yang raib tidak sedikit. Mulai dari dokumen identitas seperti KTP, SIM, dan NPWP, kartu ATM berbagai bank, kartu kredit, buku tabungan, cek dan giro perusahaan, stempel perusahaan, kartu anggota organisasi, hingga perangkat elektronik berupa ponsel Samsung Z Fold 4 beserta charger dan power bank. Korban juga melaporkan kehilangan alat kesehatan dan obat-obatan yang tersimpan di dalam kendaraan.


Selain laporan dugaan pencurian dengan pemberatan, korban turut membuat laporan kehilangan surat dan barang penting di hari yang sama untuk keperluan administrasi penggantian dokumen.


Kasus ini kembali membuka perdebatan soal tanggung jawab hukum pengelola parkir berbayar. Area parkir Mall Metropolitan Bekasi diketahui dikelola oleh Secure Parking. Dalam praktiknya, hubungan antara pengguna jasa parkir dan pengelola umumnya dipandang sebagai hubungan penitipan barang, sehingga ada kewajiban hukum bagi pengelola untuk menjaga keamanan kendaraan beserta isinya.


Secara perdata, tanggung jawab tersebut kerap dikaitkan dengan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atas kelalaian. Sejumlah putusan pengadilan bahkan telah menegaskan bahwa klausula baku pada karcis parkir yang menyatakan “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola” tidak otomatis membebaskan pengelola dari tanggung jawab apabila terbukti ada unsur kelalaian.


Terlebih, lokasi kejadian merupakan pusat perbelanjaan besar dengan sistem parkir berbayar yang semestinya dilengkapi standar pengamanan memadai, seperti petugas jaga aktif dan kamera pengawas (CCTV) yang berfungsi optimal.


" Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus pembobolan kendaraan di area parkir pusat perbelanjaan wilayah Bekasi bukanlah kejadian pertama. Insiden serupa sebelumnya juga pernah terjadi dan sempat menjadi sorotan publik terkait lemahnya sistem pengawasan" ungkap salah satu Pemerhati Publik


Fakta bahwa kasus kembali terulang menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang diterapkan pengelola parkir. Apalagi, konsumen telah membayar tarif parkir yang secara logika hukum mengandung unsur pelayanan dan perlindungan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Secure Parking maupun pengelola Mall Metropolitan Bekasi terkait dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.


Meski demikian, upaya mediasi terus dilakukan untuk mengupayakan titik temu antara pihak korban dan pengelola parkir. 


" Manajemen Secure Parking sendiri  menyatakan bersedia duduk berunding dan membayar konpensasi dan ganti rugi yang timbul dari peristiwa pembobolan mobil tersebut" ungkap MS


Korban berharap ada pertanggungjawaban konkret atas kerugian yang dialaminya, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan parkir agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam menguji sejauh mana tanggung jawab hukum pengelola parkir berbayar terhadap keamanan kendaraan konsumen.

(RS/TIM)

TerPopuler