Riau,Sinarberitanews.com-Perambah Hutan masih terus berulah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang seolah-olah tidak takut dengan UU perambah Hutan Ilegal di wilayah Desa Tasik Betung km 75 Dusun 2 kecamatan Sungai Mandau Kab Siak Riau.
Lahan Kawasan Cagar Biosfer (GSK) yang seharusnya tempat habitat Gajah,Harimau,Rusa,tapir yang tidak bisa sebutkan satu persatu.Lahan tersebut sering kali disulap jadi perkebunan kelapa sawit Demi meraup keuntungan besar oleh si penjual Tentu hal ini sangat dikaitkan dengan tindakan melanggar hukum tentang perambahan hutan, Penggunaan lahan hutan tanpa izin Menteri dapat diancam sanksi berat dan bisa pidana.
Info dari beberapa warga baru-baru ini yang enggan disebut namanya mengungkapkapkan lahan Cagar Alam Biosfer(GSK) dijual sekitaran 50 hektar kurang lebih,pelaku atau penjual lahan berinisial Msd tujuan untuk Membuka perkebunan kelapa sawit, Kawasan Cagar Biosfer atau gambut yang merupakan suaka margasatwa yang memiliki ribuan keanekaragaman hayati yang dilindungi pemerintah.
Hal ini tentu termasuk merusak habitat hewan dan melanggar undang-undang perambah Hutan.
Pasalnya mengingat kejadian pada bulan April tahun 2022 di km 75 dusun 2 Geger!! Harimau meneror rumah warga sampai teriak mengucap opung-opung panggilan terhadap sibelang(Harimau)hingga masuk mengelilingi pekarangan rumah nya, dan beberapa pemukiman warga lain nya di sekitar km 75 Dusun 2,dengan situasi mencekam saat itu anak sekolah diliburkan.Pada saat kejadian tersebut setiap warga hendak memanen hasil perkebunan nya mendapatkan pengawalan khusus dari pihak Kepolisian.
Saat kejadian itu salah satu awak Media sinarberitanews.Com Geger!!ketika malam hari saat meliput di Tkp dan tiba-tiba bertemu Harimau sibelang dengan jarak 3 meter sangat dekat pada saat melintas menggunakan kendaraan roda 2 melihat dengan mata kepala langsung pada saat itu juga langsung mengalami Trauma beruntung saat itu aman dan terkendali.
Oleh karena itu Gakkum,BBKSDA,Kepolisian,Polisi Kehutanan(PolHut) Riau atau Pihak yang berwenang diminta turun kelapangan agar segera Menangkap dan Memberantas Bisnis jual Lahan Hutan Kawasan Cagar Biosfer(GSK)tersebut.
Kawasan Cagar Biosfer tujuan untuk studi keanekaragaman hayati,perubahan iklim,Area inti dan zona penyangga berbagai hall lainya, penegak hukum diminta serius menangani kasus ini agar hal yang tidak di inginkan dikemudian hari nya nanti tidak terulang kembali.(Rons)
