Agenda Pajak Pengelolaan Air Tanah Pemda Kabupaten Bekasi Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan -->

Agenda Pajak Pengelolaan Air Tanah Pemda Kabupaten Bekasi Disorot, Transparansi Anggaran Dipertanyakan

30/05/2026, Mei 30, 2026

 


Bekasi,sinarberitanews.com-Agenda pembahasan terkait pengelolaan pajak air tanah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat, awak media, dan pengurus DPN LBH LPPAS. 


Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Kabupaten Bekasi pada Jumat (29/5/2026) tersebut, publik mempertanyakan transparansi rincian anggaran pajak pengelolaan air tanah serta pengelolaan pajak daerah lainnya.



Sorotan muncul karena masyarakat menilai belum adanya pemaparan terbuka mengenai jumlah penerimaan pajak air tanah sejak tahun 2001 hingga saat ini.


 Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah memberikan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan terkait penerimaan pajak, daftar wajib pajak, hingga alokasi penggunaan anggaran daerah.



Dalam aspirasi yang dihimpun awak media, muncul dugaan adanya puluhan wajib pajak yang belum terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak(WP).



Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi penerimaan daerah yang diduga belum tercatat secara optimal.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai insentif bagi aparatur pemungut pajak dan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH). 


Sejumlah elemen masyarakat meminta penjelasan terkait dasar hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang digunakan dalam proses pencairan anggaran tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik.



Masyarakat menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. 


Mereka berharap seluruh penerimaan pajak dapat dikelola secara transparan, profesional, dan digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah, termasuk perbaikan infrastruktur dan penanganan banjir yang masih menjadi keluhan warga di sejumlah wilayah Kabupaten qBekasi.



Dalam kegiatan tersebut, pihak awak media dan pengurus LBH LPPAS juga mengaku mengalami kendala komunikasi saat mencoba meminta konfirmasi kepada sejumlah pejabat negara terkait,

terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 


Mereka berharap hubungan komunikasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan insan pers dapat berjalan lebih terbuka dan kooperatif.



Sejumlah elemen masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja pejabat daerah yang dinilai kurang responsif terhadap aspirasi publik. 


Mereka berharap pemerintah daerah meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat.



Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi secara rinci dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait berbagai pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan dalam agenda tersebut.




Ketidaktertiban pajak pengelolaan air tanah memicu krisis lingkungan, seperti penurunan muka tanah (amblesan) dan intrusi air laut, sekaligus menyebabkan kerugian negara dari sisi fiskal.


 Selain itu, hal ini menciptakan persaingan usaha tidak sehat di kalangan pelaku bisnis.Berikut adalah dampak luas akibat tidak tertibnya pajak air tanah:


1. Ancaman Lingkungan dan Kerusakan InfrastrukturPenurunan Muka Tanah: Pengambilan air tanah secara masif tanpa pencatatan dan pengendalian memicu amblesan tanah (land subsidence) yang berisiko membuat wilayah terbangun seperti Jakarta lebih rentan terhadap banjir rob.


Degradasi Kualitas Air: Kekosongan cadangan air tanah akibat eksploitasi berlebih menyebabkan intrusi air laut, yang membuat sumur warga tercemar dan tidak layak konsumsi.


2. Gangguan Keuangan Negara dan DaerahKehilangan Potensi PAD: Pajak Air Tanah (PAT) merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang krusial.


 Ketidaktertiban (seperti perusahaan yang tidak terdaftar) membuat daerah kehilangan dana untuk membangun infrastruktur publik.



Beban Anggaran Pemulihan: Pemerintah akhirnya harus mengeluarkan anggaran besar untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksploitasi air ilegal.3. Ketidakadilan dan Monopoli Bisnis Persaingan Usaha Tidak Sehat: Perusahaan nakal yang tidak membayar pajak dan mengabaikan pembatasan volume air (seperti industri, hotel, atau gedung perkantoran) akan menekan biaya operasional mereka. Hal ini merugikan kompetitor yang taat hukum.


4. Sanksi HukumDenda dan Pidana: Wajib pajak yang melanggar ketentuan pengambilan air tanah berisiko dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga, hingga ancaman pidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023.


(HR)

TerPopuler