Dugaan Ketidaksinergian Oknum Narahubung Agenda LBH JOSAN Jadi Sorotan Insan Pers -->

Dugaan Ketidaksinergian Oknum Narahubung Agenda LBH JOSAN Jadi Sorotan Insan Pers

28/05/2026, Mei 28, 2026

Jakarta,sinarberitanews.com-Dugaan ketidaksinergian pelayanan oleh seorang oknum narahubung dalam agenda pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JOSAN menjadi sorotan sejumlah insan pers. Oknum berinisial OY tersebut diduga tidak kooperatif dalam koordinasi serta disebut menimbulkan kekecewaan terkait anggaran kontribusi liputan media.



Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di lingkungan koridor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (27/5/2026) sekitar pukul 13.10 WIB.


 Sejumlah wartawan yang hadir mengaku kecewa atas pelayanan komunikasi yang dinilai tidak berjalan baik.



Menurut keterangan dari beberapa pihak yang enggan dipublikasikan identitasnya, oknum narahubung berinisial OY diduga tidak menunjukkan identitas resmi pendampingan maupun legalitas tugas saat melakukan kordinasi oleh awak media.


Salah seorang pengurus organisasi pers yang meminta namanya dirahasiakan menyampaikan dukungan kepada wartawan yang merasa dirugikan. Ia menilai pelayanan yang tidak kooperatif dapat menghambat hubungan kemitraan antara lembaga dan media.



Sementara itu, Ketua LBH JOSAN Sumbar, Johannas, dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang diterima awak media, menyampaikan keterangan singkat terkait anggaran kontribusi media dengan pesan:

"Siap udah sama Oki semua pak."


"Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak yang mempertanyakan mekanisme penyaluran kontribusi kepada awak media yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers Tahun 1999.



Risiko Berinteraksi dengan Narahubung Tanpa Identitas Resmi

Pengamat komunikasi publik menilai bahwa berinteraksi dengan pihak yang tidak memiliki identitas atau legalitas resmi berpotensi menimbulkan berbagai risiko, di antaranya:

Potensi penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.




Risiko manipulasi informasi maupun penyalahgunaan kewenangan.



Sulitnya proses pelaporan hukum apabila terjadi kerugian.

Gangguan terhadap profesionalisme pelayanan publik dan hubungan kemitraan media.



Selain itu, pelayanan yang tidak sinergi dinilai dapat memicu penyebaran informasi yang tidak akurat, memperlambat koordinasi, hingga merusak reputasi lembaga terkait di mata publik.



Dugaan Hambatan Kerja Pers

Sejumlah pihak juga menyoroti bahwa tindakan yang diduga menghambat tugas jurnalistik dapat berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 


Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.



Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.



Harapan Perbaikan Pelayanan

Insan pers berharap seluruh pihak yang terlibat dalam agenda pendampingan hukum maupun kegiatan publik dapat menjunjung profesionalisme, transparansi, dan komunikasi yang baik demi menjaga hubungan harmonis antara lembaga dan media.



Selain itu, koordinasi yang jelas dan pelayanan yang terbuka dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga maupun insan pers.

(HR)

TerPopuler