MERASA KEBAL HUKUM! OKNUM PEJABAT BAGIAN UMUM PEMKAB BEKASI LAGI-LAGI ABAIKAN ATURAN, PROYEK TANPA PLANG INFORMASI -->

MERASA KEBAL HUKUM! OKNUM PEJABAT BAGIAN UMUM PEMKAB BEKASI LAGI-LAGI ABAIKAN ATURAN, PROYEK TANPA PLANG INFORMASI

10/06/2026, Juni 10, 2026

 


BEKASI,sinarberitanews.com-Dugaan pembiaran pelanggaran peraturan pemerintah kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Oknum pejabat di Bagian Umum dinilai mengabaikan kewajiban pencantuman plang informasi di lokasi proyek, padahal hal tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) di lapangan pada Senin (8/6/2026), ditemukan setidaknya empat titik pekerjaan proyek yang dikelola Bagian Umum sama sekali tidak dilengkapi papan informasi. Keempat lokasi tersebut meliputi: pemeliharaan saluran drainase Gedung Dinas Arsip, perbaikan pos jaga yang sebelumnya mangkrak, pemeliharaan saluran drainase Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pekerjaan Kansteen di Gedung Wibawa Mukti.

 

Kelalaian ini secara nyata bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua aturan tersebut mewajibkan setiap proyek yang dibiayai anggaran negara, baik APBN maupun APBD, memuat informasi jelas agar dapat diawasi publik.

 

Koordinator LSM KCBI, Luhut Sinaga, menilai kelalaian tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi semata, melainkan mengandung unsur kesengajaan. Ia menduga adanya indikasi persekongkolan antara oknum pejabat dengan pihak pelaksana pekerjaan.

 

“Peraturan ini jelas dan tegas, tapi seolah dianggap tidak ada artinya. Tidak ada plang informasi berarti publik tidak tahu siapa pelaksana, berapa nilainya, dan apa spesifikasi pekerjaannya. Ini jelas upaya menutup-nutupi dan mengelabui pengawasan, yang memunculkan dugaan kuat adanya praktik tidak wajar,” tegas Luhut.

 

Proyek Mangkrak Dikerjakan Ulang Tanpa Kejelasan

 

Lebih lanjut, Luhut menyoroti kasus pos pengamanan yang kondisinya terbengkalai sejak dikerjakan pada tahun anggaran 2025. Menurutnya, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

 

Yang menjadi pertanyaan, saat ini muncul pihak yang mengerjakan ulang pos jaga tersebut dengan alasan mendapat perintah dari seseorang yang mengaku wartawan. Pekerjaan dilakukan pada dua titik pos yang mangkrak serta pengecatan pos jaga lama, namun sekali lagi tanpa dilengkapi plang informasi yang memuat identitas pelaksana dan sumber anggaran.

 

“Kami mempertanyakan: apakah perusahaan pertama yang mengerjakan hingga mangkrak itu sudah dimasukkan daftar hitam? Bagaimana status pembayaran pekerjaan yang tidak selesai itu? Apakah perusahaan yang mengerjakan sekarang ini benar-benar terdaftar atau justru perusahaan fiktif? Masih kami telusuri kejelasannya,” ungkap Luhut.

 

Ia menambahkan, kondisi ini sangat memprihatinkan karena terjadi tepat di lingkungan pusat pemerintahan Kabupaten Bekasi. “Sungguh ironis, di jantung pemerintahan saja proyek bisa dibiarkan mangkrak dan dikerjakan ulang tanpa kejelasan. Ini menunjukkan betapa longgarnya pengawasan dan seolah ada yang merasa kebal hukum,” pungkasnya.(RS/Tim)

 

 


 

 

TerPopuler