Jakarta,sinarberitanews.com-Aktivitas sekelompok orang yang diduga menjadikan area fasilitas umum di sekitar Halte Busway Rawa Buaya, Jakarta Barat, sebagai lokasi berkumpul hingga dugaan permainan kartu menjadi perhatian masyarakat dan pengguna transportasi umum.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan bahwa area di depan halte kerap dipenuhi oleh orang-orang yang tidak berkepentingan dengan layanan transportasi.
Kondisi tersebut dinilai mengurangi kenyamanan penumpang dan pejalan kaki yang memanfaatkan fasilitas umum(15/7/2026).
Berdasarkan keterangan beberapa pengguna transportasi umum yang meminta identitasnya disamarkan, mereka mengaku merasa kurang nyaman karena ruang tunggu halte sering dipenuhi oleh orang yang sedang berkumpul.
Selain itu, terdapat dugaan adanya aktivitas permainan kartu yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang apabila terbukti melanggar hukum.
Masyarakat juga menyoroti keberadaan kendaraan angkutan umum yang diduga berhenti atau menunggu penumpang di sekitar halte sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di kawasan tersebut guna memastikan fasilitas umum digunakan sesuai peruntukannya.
Selain berdampak pada kenyamanan pengguna transportasi umum, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu penumpukan sampah, kerusakan fasilitas umum, serta mengurangi rasa aman masyarakat apabila tidak segera dilakukan penataan dan pengawasan.
Apabila benar terdapat praktik perjudian, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pelanggaran terhadap pemanfaatan fasilitas umum maupun ketertiban umum dapat ditindak sesuai peraturan daerah yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari Satpol PP Jakarta Barat, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, maupun kepolisian terkait laporan dan keluhan masyarakat tersebut.
Oleh karena itu, media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(H.R.)
