POLSEK PINGGIR AMANKAN 2 ORANG TERDUGA PELAKU NARKOTIKA JENIS SABU DAN PIL EXTACY DI HOTEL WILAYAH PINGGIR -->

POLSEK PINGGIR AMANKAN 2 ORANG TERDUGA PELAKU NARKOTIKA JENIS SABU DAN PIL EXTACY DI HOTEL WILAYAH PINGGIR

08/07/2026, Juli 08, 2026

PINGGIR,sinarberitanews.com – Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika di salah satu hotel wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa dini hari, 07 Juli 2026 sekira pukul 00.52 WIB.


Kapolsek Pinggir melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari diamankannya 1 orang berinisial FSA di wilayah Pinggir pada pukul 00.18 WIB dengan barang bukti 4 butir diduga pil extacy. 


Dari hasil interogasi, FSA mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial SA yang beralamat di Desa Semunai Kec. Pinggir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa SA berada di Hotel Erih Ersada.


"Sekira pukul 00.52 WIB, Tim berhasil mengamankan 2 orang di dalam kamar hotel berinisial AAM dan ANS. Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti 20 butir diduga pil extacy dengan berat ±8,21 gram dan 2 paket diduga sabu dengan berat ±3,09 gram," jelas Kapolsek.


Guna pengembangan lebih lanjut, Tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar kost putri milik ANS di wilayah Bathin Solapan dan di rumah AAM di Desa Semunai. Dari kost putri disita uang tunai Rp1.800.000, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP. Sementara dari rumah AAM disita 24 butir diduga pil extacy ±9,97 gram, 6 paket diduga sabu ±24,63 gram dan 1 unit timbangan digital.


Berdasarkan keterangan AAM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BIX berdomisili di daerah Kulim Km.17 dengan cara diletakkan di tepi jalan. Saat ini BIX telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.


Identitas Terduga Pelaku:

1.  AAM, Laki-laki, Lahir Sebanga 02 September 2006, Alamat Jl. Pintau Desa Semunai Kec. Pinggir

2.  ANS, Perempuan, Lahir Duri 24 Juli 2006, Alamat Jl. Perum Tahap I Km.125 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan


Barang Bukti Keseluruhan:

1.  44 butir diduga pil extacy dengan berat keseluruhan ±18,18 gram

2.  8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ±27,72 gram  

3.  2 unit timbangan digital, 2 sendok pipet, 1 gunting

4. 2 unit HP, 1 unit sepeda motor Scoopy, dan uang tunai Rp1.800.000


Pasal yang Disangkakan:

Para pelaku disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.


Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine, AAM dinyatakan positif menggunakan Metamfetamin dan Amfetamin.


"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar segera melapor ke Polsek terdekat," tutup Kapolsek.(Rons)



TerPopuler