TIM POLSEK PINGGIR AMANKAN 1 ORANG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS PIL EXTACY DI DESA SEMUNAI -->

TIM POLSEK PINGGIR AMANKAN 1 ORANG PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS PIL EXTACY DI DESA SEMUNAI

08/07/2026, Juli 08, 2026

BENGKALIS,sinarberitanews.com – Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil extacy di wilayah hukum Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis.


Kapolsek Pinggir melalui Kasi Humas menyampaikan, penangkapan terjadi pada hari Selasa, 07 Juli 2026 sekira pukul 00.18 WIB* di Warung Kelapa Muda Semunai, Jl. Lintas Pekanbaru – Pinggir, Desa Semunai, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.


Identitas Pelaku

Nama : FIKRI SATRIA ALFARIZ

Tempat/Tgl Lahir : Pinggir, 12 Maret 2005  

Jenis Kelamin : Laki-laki  

Agama : Islam  

Pekerjaan : Tidak Bekerja  

Alamat : Jl. Seroja, Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis


Kronologis Kejadian

Berawal pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Semunai marak terjadi transaksi narkoba. 


Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 23.40 WIB tim mencurigai seorang laki-laki an. FIKRI SATRIA ALFARIZ dan dilakukan upaya  controlled buy atau pemancingan. 


Hasilnya, pada pukul 00.18 WIB pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 4 butir pil yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat keseluruhan ± 1,88 gram dan 1 unit HP Android merk Realme .


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial SAEL yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 


Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap pelaku juga dinyatakan positif mengandung Amfetamin (+) .


Barang Bukti

1. 4 (empat) butir diduga narkotika jenis pil extacy berat ± 1,88 gram

2. 1 (satu) unit HP Android merk Realme


Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain berinisial SAEL yang diduga sebagai pemasok.


Kapolsek Pinggir menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Pinggir,” tegasnya.(Rons)



TerPopuler