BENGKALIS,sinarberitanews.com – Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis pil extacy di wilayah hukum Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Pinggir melalui Kasi Humas menyampaikan, penangkapan terjadi pada hari Selasa, 07 Juli 2026 sekira pukul 00.18 WIB* di Warung Kelapa Muda Semunai, Jl. Lintas Pekanbaru – Pinggir, Desa Semunai, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis.
Identitas Pelaku
Nama : FIKRI SATRIA ALFARIZ
Tempat/Tgl Lahir : Pinggir, 12 Maret 2005
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Alamat : Jl. Seroja, Desa Pinggir, Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis
Kronologis Kejadian
Berawal pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Semunai marak terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 23.40 WIB tim mencurigai seorang laki-laki an. FIKRI SATRIA ALFARIZ dan dilakukan upaya controlled buy atau pemancingan.
Hasilnya, pada pukul 00.18 WIB pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 4 butir pil yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat keseluruhan ± 1,88 gram dan 1 unit HP Android merk Realme .
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial SAEL yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap pelaku juga dinyatakan positif mengandung Amfetamin (+) .
Barang Bukti
1. 4 (empat) butir diduga narkotika jenis pil extacy berat ± 1,88 gram
2. 1 (satu) unit HP Android merk Realme
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain berinisial SAEL yang diduga sebagai pemasok.
Kapolsek Pinggir menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Pinggir,” tegasnya.(Rons)
