Bengkalis,sinarberitanews.com – Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (22/8/2026) sekira pukul 20.16 WIB.
Kapolsek Pinggir melalui Kasi Humas menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Muara Basung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di titik yang dicurigai.
"Saat dilakukan penyergapan di Jl. Perkebunan PT. ADEI Simpang Tiga Jambuan, tim mengamankan 1 orang berinisial KP alias KIKI PRATAMA, 27 tahun. Sementara 2 orang lainnya berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 0,58 gram
2. 1 (satu) unit timbangan digital
3. 1 (satu) unit HP Android merk Oppo
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial L alias LUBIS yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada 2 orang yang melarikan diri berinisial E dan P.
Hasil tes urine terhadap pelaku juga dinyatakan *positif mengandung Metamfetamin*.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan *Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP* sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Tim Opsnal juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku yang melarikan diri dan pemasok barang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Mari bersama-sama kita berantas narkoba," tutup Kapolsek.(Rons)
