BEKASI KOTA, sinarberitanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi, Jalan Veteran Nomor 1, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Selasa (29/9/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 97 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap hingga September 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Bekasi Anggi Anggala Triwira, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., serta perwakilan Polres Metro Bekasi Kota dari jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba.
Turut hadir perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta pendamping dan perwakilan siswa-siswi SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama.
Dari 97 perkara tersebut, barang bukti narkotika tercatat berasal dari 54 perkara. Rinciannya, ganja sebanyak 12 perkara dengan berat 8,5 kilogram, sabu dari 24 perkara dengan berat 1 kilogram 673,544 gram, tembakau sintetis dari 18 perkara dengan berat 2 kilogram 14,16 gram, serta pil ekstasi dari satu perkara dengan berat 49,17 gram.
Selain narkotika, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang dari 31 perkara dengan jumlah keseluruhan mencapai 77.735 butir.
Barang bukti lainnya berupa senjata tajam berasal dari empat perkara. Sementara itu, terdapat 68 perkara dengan barang bukti jenis lainnya, seperti telepon seluler, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan, dan berbagai barang lainnya, dengan total 353 jenis barang bukti.
Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan prinsip ramah lingkungan dan memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Untuk narkotika dan obat-obatan terlarang, barang bukti dihancurkan, dilarutkan, dan/atau dibakar menggunakan insinerator milik BNN. Senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda menjadi beberapa bagian.
Sementara itu, telepon seluler dan barang elektronik dihancurkan menggunakan palu atau alat berat hingga rusak total. Adapun pakaian dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi.
Kejari Kota Bekasi menyatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas dalam pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara. Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor dalam menuntaskan penanganan perkara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi bagi kalangan pelajar. Kejari Kota Bekasi secara khusus mengundang siswa-siswi dan pendamping dari SMP Islam Al-Azhar 8 Kemang Pratama untuk menyaksikan kegiatan tersebut.
Kehadiran para pelajar diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai bahaya tindak pidana, konsekuensi hukum, serta pentingnya pencegahan perbuatan melawan hukum sejak usia sekolah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., melalui keterangan tertanggal 29 Agustus 2026, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(HERISUSILO).
