Polda Jateng Ingatkan Hak dan Kewajiban Peserta Jelang Peringatan Hari Tani Nasional 2026 -->

Polda Jateng Ingatkan Hak dan Kewajiban Peserta Jelang Peringatan Hari Tani Nasional 2026

23/09/2026, September 23, 2026

 


JAWA TENGAH, sinarberitanews.com -  Menjelang rangkaian peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2026, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum.


Polda Jateng menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat lain, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Edukasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan penyampaian pendapat yang disiapkan Polda Jateng bersama jajaran kewilayahan menyusul rencana berbagai kegiatan HTN 2026 pada Kamis, 24 September 2026.


Sejumlah kegiatan yang telah terdata meliputi konsolidasi, penyampaian aspirasi, audiensi, diskusi publik, hingga doa bersama di sejumlah wilayah Jawa Tengah.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat yang dihormati dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.


“Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan menyampaikan aspirasi. Namun, dalam pelaksanaannya juga terdapat kewajiban yang harus dipahami bersama, antara lain menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Yuliyanto, Rabu (23/9/2026).


Menurut Yuliyanto, pemahaman mengenai hak dan kewajiban penting agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.


“Kami mengedepankan edukasi dan komunikasi sejak sebelum kegiatan berlangsung. Aspirasi silakan disampaikan, tetapi lakukan dengan cara yang damai, tertib, dan bertanggung jawab. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru mengganggu hak masyarakat lain,” jelasnya.


Ia menambahkan, peserta juga diharapkan memperhatikan berbagai ketentuan selama kegiatan berlangsung, termasuk menjaga ketertiban di lokasi, menghormati pengguna jalan dan lingkungan sekitar, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.


“Hak dan kewajiban harus berjalan beriringan. Kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas melakukan tindakan yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh peserta memahami aturan dan menjaga suasana tetap sejuk,” imbuhnya.


Sejumlah Wilayah Siapkan Kegiatan HTN 2026


Berdasarkan data yang telah dihimpun, sejumlah kegiatan HTN 2026 di Jawa Tengah direncanakan berlangsung di Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal.


Di Kota Semarang, rangkaian kegiatan diawali dengan konsolidasi pada Rabu (23/9/2026) pukul 10.00 WIB di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.


Kegiatan tersebut meliputi konsolidasi antarwilayah, penyampaian aspirasi, mimbar rakyat, pembagian pamflet, serta penyampaian tuntutan.


Untuk agenda puncak pada Kamis (24/9/2026), peserta direncanakan berasal dari sejumlah wilayah Karesidenan Pati, meliputi Pati, Jepara, Rembang, Blora, Kudus, dan Grobogan.


Sejumlah elemen dari Kota Semarang juga direncanakan bergabung, di antaranya BEM UNNES, BEM UNDIP, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan LBH Semarang.


Sementara itu, di Kabupaten Karanganyar, audiensi dengan DPRD Kabupaten Karanganyar direncanakan berlangsung pada Jumat (25/9/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.


Di Kabupaten Cilacap, INYONG CILACAP (Ikatan Nyawiji Wong Cilacap) bersama BATA LAUT (Barisan Petani dan Nelayan Kampung Laut) merencanakan penyampaian aspirasi secara damai dengan sasaran Kantor Bupati Cilacap atau DPRD Kabupaten Cilacap.


Di Kota Salatiga, diskusi publik dijadwalkan berlangsung pada Kamis (24/9/2026) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di Omah Keboean Akar Rumput.


Diskusi tersebut mengangkat tema “Memaknai Gerakan Reforma Agraria Nusantara” dengan pembahasan mengenai reforma agraria, persoalan pertanahan, pengelolaan dan pemanfaatan tanah, serta akses dan hak masyarakat atas tanah.


Adapun di Kabupaten Kendal, Perjuangan Petani Kawulo Alit Mandiri (TIKAM) merencanakan kegiatan “Aksi Jogo Bumi Hari Tani” dalam bentuk doa bersama pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB hingga selesai di Dusun Dayunan, Desa Pesaren, Kecamatan Sukorejo.


Polda Jateng Kedepankan Edukasi dan Komunikasi


Polda Jateng mengajak seluruh peserta menjadikan Hari Tani Nasional sebagai momentum untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.


Kepolisian menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat harus berjalan seiring dengan kewajiban menghormati hak masyarakat lainnya serta mematuhi ketentuan yang berlaku.


Melalui komunikasi dan pemahaman bersama, penyampaian aspirasi diharapkan dapat berlangsung secara aman dan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.


Polda Jateng bersama jajaran kewilayahan menyatakan siap memberikan pelayanan penyampaian pendapat secara humanis, persuasif, dan profesional selama rangkaian kegiatan HTN 2026 berlangsung.(HERISUSILO).

TerPopuler