LSM Prabhu Soroti Diduga Penyaluran Serta Penjualan Pupuk Bersubsidi di Luar Ketentuan -->

LSM Prabhu Soroti Diduga Penyaluran Serta Penjualan Pupuk Bersubsidi di Luar Ketentuan

11/10/2026, Oktober 11, 2026

 

LAM.BARAT,sinarberitanews.com- Dugaan penyalah gunaan pupuk bersubsidi menjadi sorotan setelah munculnya dari keterangan beberapa petani yang mengeluhkan tingginya harga pupuk bersubsidi yang di lakukan oleh seseorang berinisial RH,Setelah kami temui RH di kediamannya RH mengaku bukan anggota kelompok tani,(11/10/26).

Telusuri  awak media & LSM mengapa RH yang bukan  anggota  kelompok dapat memperoleh pupuk bersubsidi dari kios resmi Pesagi Jaya dengan harga Rp.130.000 /sak.


Berdasarkan keterangan RH, dirinya mengaku membeli pupuk dari kios tersebut dengan harga Rp130.000 /sak. RH juga mengaku telah menjual kembali pupuk tersebut kepada petani dengan harga Rp150.000 /sak.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul pupuk, mekanisme pembelian, serta kesesuaian proses penyaluran dan penjualannya dengan ketentuan pupuk bersubsidi yang berlaku.


Pasalnya, pupuk bersubsidi merupakan barang yang penyaluran dan pemanfaatannya diatur oleh pemerintah untuk mendukung kebutuhan petani yang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah RH memiliki hak atau kewenangan untuk memperoleh pupuk tersebut, serta apakah transaksi yang dilakukan sesuai dengan prosedur distribusi resmi.


Kios Pesagi Jaya perlu Untuk klarifikasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut,agar tidak ada nya miss komunikasi mengenai transaksi pupuk bersubsidi yang  dilakukan oleh RH. Klarifikasi juga diperlukan untuk mengetahui jenis pupuk, jumlah pembelian, bukti transaksi, serta dasar penyerahan pupuk kepada pihak yang mengaku bukan anggota kelompok tani tersebut.


Selain itu, perlu ditelusuri apakah pupuk yang dibeli dan dijual kembali tersebut benar merupakan pupuk bersubsidi, berapa jumlah keseluruhannya, dan kepada siapa pupuk tersebut disalurkan.


Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. berita ini dimuat berdasarkan pengakuan dari RH.


(Anggi Saputra)

TerPopuler