POLSEK PINGGIR BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA, DUA PELAKU DAN 21 PAKET SABU BERHASIL DIAMANKAN -->

POLSEK PINGGIR BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA, DUA PELAKU DAN 21 PAKET SABU BERHASIL DIAMANKAN

20/10/2026, Oktober 20, 2026

 

BENGKALIS,sinarberitanews.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin, 19 Oktober 2026.

​Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 21 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 4,36 gram.

​IDENTITAS TERSANGKA

​Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni:

  1. ​FE alias ENJOY (20), warga Jl. Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
  2. ​EW (30), warga Jl. Proyek 10, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

​KRONOLOGI PENANGKAPAN

​Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya (an. Suriyadi dan Leo Candra) di wilayah Desa Muara Basung sekira pukul 16.41 WIB. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari tersangka ENJOY.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan strategi pancingan (undercover buy) dengan memancing memesan paket sabu kepada tersangka sekira pukul 19.00 WIB. Pancingan tersebut direspon oleh tersangka dan disepakati titik lokasi transaksi di daerah perbatasan Pinggir - Kandis.

​Pada pukul 19.33 WIB, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka FE alias ENJOY dan EW di lokasi transaksi, yakni di Jl. Lintas Pekanbaru - Duri (Jembatan II Sam Sam).

​Dari hasil interogasi di tempat, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YONO yang berada di daerah Surya Minang, Kabupaten Siak. Saat ini, YONO telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN

​Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • ​21 (dua puluh satu) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 4,36 gram.
  • ​Uang tunai Rp95.000,- yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkotika.
  • ​1 (satu) unit HP Android merk Oppo A18.
  • ​1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

​Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil Positif Amphetamine (+).

​PASAL YANG DISANGKAKAN

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • ​Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau
  • ​Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).

​Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(Rons)

TerPopuler