Kab. Bekasi,sinarberitanews.com- Lingkar Kajian Mahasiswa Bekasi (LKMB) yang terdiri dari :
1. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu politik (FISIP) Universitas Islam "45" Bekasi,
2. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bekasi,
3. Serikat Pemuda Bekasi,
4. Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi, dan
5. Forum Kajian Intelektual Bekasi, melakukan pelaporan dugaan gratifikasi dan korupsi yang dilakukan oleh direktur utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi yang juga sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi (Reza Lutfi Hasan-red), Kordinator Lingkar Kajian Mahasiswa Bekasi (LKMB) Dernat Rasta Pangestu yang juga sebagai ketua Umum HMI Komisariat Fisip UNISMA Bekasi menyampaikan kepada awak media, Kamis (12/6/2025) bahwa telah melaporkan secara resmi terkait dugaan gratifikasi dan korupsi yang dilakukan Reza Lutfi Selaku Dirut Perumda Tirta Bhagasasi yang juga menjabat sebagai Ketua Koni Kabupaten Bekasi kepada kejaksaan negeri kabupaten Bekasi kemarin // 11-06-2025
"Kami telah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi Terkait adanya dugaan Korupsi, Gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Reza Lutfi Hasan selaku Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi dan juga sebagai Ketua komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Pada tanggal 29-Juli-2024 PT. Bintang Mahameru Sejahtera melakukan investasi sebesar Rp200 miliyar Mou dengan Perumda Tirta Bhagasasi di era kepemimpinan Pj. Dani Ramdan, dengan mengambil konsep Green financing, namun dengan mengambil bangunan cabang Poncol yang berada di Kota Bekasi yang hari ini sedang melakukan pemisahan aset, sedangkan aset cabang Poncol masih dimiliki oleh perumda tirta Bhagasasi dan hal ini membuat dugaan terdapatnya dugaan penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi yang dilakukan oleh Reza Lutfi Hasan selaku Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, selain itu Aset dicabang Poncol berupa Instalasi pelayanan air (IPA), Pompa intake Wtp, wtp Beton 200lps, wtp Beton 200lps, wtp Baja 100Lps, LAB, Bangunan/gedung kantor, Panel listrik, Genset diduga kuat tidak melakukan mekanisme lelang negara berdasarkan undang-undang berlaku, seakan-akan Dirut Perumda Bhagasasi memiliki asset yang seharusnya dijaga dengan baik, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi harus segera memeriksa Dirut Perumda Tirta Bhagasasi untuk menjelaskan perjanjian dengan PT. Bintang Mahameru Sejahtera serta dugaan penghilangan aset negara, proses pembongkaran tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan kerugian negara" ucap Dernat.
Selain Itu Dernat juga menyampaikan bahwa terdapat juga dugaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Fiktif yang berjumlah kurang lebih 200 orang berdasarkan hasil audit BPKP, serta diduga digaji tiap tahunnya yang membebankan keuangan Perumda Tirta Bhagasasi yang diduga masuk kekantong pribadi Dirut Perumda Tirta Bhagasasi melalui kabag SDM inisial SB", dan diduga juga terdapat proyek fiktif dari penyertaan modal tahap satu dan tahap dua sebesar Rp75 Milliyar dan Rp50 Milliyar pada tahun 2024-2025.
"Terdapat dugaan Jual beli pegawai di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi yang nilai nya berkisar Rp. 50.000.000 - Rp. 150.000.000 per kepala yg dilakukan oleh Kabag SDM serta Pegawai Harian Lepas (PHL) Fiktif sesuai dengan audit BPKP tahun 2024 bahwa sebanyak 200 orang PHL masih digaji sebesar kurang lebih Rp2,8 juta sehingga diduga terdapat kerugian bagi perusahaan, dan diduga juga anggaran penyertaan modal tahap satu dan dua sebesar Rp75.000.000.000 dan Rp50.000.000.000 pada tahun 2024-2025 diduga terdapat proyek fiktif yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) Reza Lutfi Hasan sehingga sangat merugikan perumda Tirta Bhagasasi" jelas Dernat.
Dernat menyatakan bahwa terdapat temuan audit BPK koni kabupaten Bekasi sebesar Rp6.861.250.000 yang mengharuskan ketua Koni Reza Lutfi untuk mengembalikan anggaran hibah dari beberapa cabang olahraga, yang diduga ketua Koni kabupaten Bekasi terlibat dalam memanipulasi anggaran sehingga anggaran tersebut diserap sehingga terdapat temuan oleh BPK, selain itu diduga Koni kabupaten Bekasi belum mengembalikan anggaran tersebut kepada kas daerah.
"Sebagai ketua Koni kabupaten Bekasi diduga kuat Reza Lutfi Hasan selaku pengguna anggaran hibah yang tidak sesuai dengan pengajuan, Reza Lutfi Selaku Ketua Koni Kabupaten diduga telah menyalahgunakan anggaran seberapa Rp6.861.250.000 dalam peningkatan prestasi, temuan itu dituangkan dalan beberapa Cabor, pembinaan prestasi balap Motor Rp765.000.000, peningkatan prestasi esport Rp965.000.000, dan peningkatan pelatihan atlet dan cabang sebesar Rp5.131.250.000. pada tahun 2023 sehingga negara dirugikan sebesar 6,8 Miliyar dan diduga terdapat korupsi secara tetang-terangan dan bersama-sama di Koni kabupaten Bekasi" ungkap Dernat.
Dugaan Korupsi, gratifikasi dan penyalagunaan jabatan yang telah dilakukan Reza lutfi Hasan selaku Dirut Perumda Tirta Bhagasasi yang juga Ketua Koni Kabupaten Bekasi telah mengabaikan asas-asas hukum yang sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2001 tetang tindak pidana korupsi.
"Ibu Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi harus segera memeriksa Reza Lutfi Selaku Dirut Perumda Tirta Bhagasasi yang juga menjabat sebagai Ketua KONI atas dugaan tindakan korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan selama ini yang merugikan keuangan perusahaan dan daerah, serta harus membuka secara transparan audit Perumda Tirta Bhagasasi biar publik mengetahui secara pasti terkait dugaan tindakan yang melawan hukum tersebut " tutup Dernat.
(Dt/redaksi)