TEBING TINGGI,sinarberitanews.com-Dana APBD Kota Tebing Tinggi mulai tahun 2017 s/d tahun 2025 diduga tidak lagi mengedepankan kepentingan masyarakat daerahnya.
Hal itu terungkap saat Tim media mengulas isi data dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Tebing Tinggi yang selalu terkesan mengedepankan kepentingan Hibah buat pihak Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi.
Keadaan ini sudah menjadi sorotan masyarakat penggiat korupsi, LSM dan Insan Pers dengan mempertanyakan apakah kebijakan ini masuk dalam Visi dan Misi Walikota atau Kepentingan Legislatif tanpa mempertimbangkan regulasi aturan hukum.
Dalam mencari penjelasan pada pihak Pemko Tebing Tinggi, awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Walikota, Wakil Walikota dan Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi melalui pesan whatshap, tapi satu pun oknum pejabat Pemko Tebing Tinggi belum berikan komentarnya.
Salah seorang masyarakat penggiat korupsi A.Tampubolon memberikan tanggapannya pada awak media,Rabu (23/06/25) .
" bahwa keputusan ini diduga sudah melukai hati masyarakat daerahnya sebab Dana APBD itu tidak lagi diproritaskan buat kepentingan masyarakat secara umum, tetapi sudah mengarah pada dugaan kepentingan pribadi atau kelompoknya saja" ungkapnya
" Hal ini pun bisa dilihat dari kebijakan pihak Pemko Tebing Tinggi dalam merealisasikan kepentingan masyarakat ditiap tahunnya begitu minim, namun lain halnya kucuran dana buat kepentingan kelompok yang cukup besar " imbuhnya
Fakta ini sudah lama menjadi perhatian masyarakat penggita korupsi dan malah sudah masuk dalam Laporan Masyarakat pada pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Namun hasil pemeriksaan atas Laporan Masyarakat pada pihak BPK RI itu masih dalam proses, hingga muncul asumsi bahwa pejabat Pemko Tebing Tinggi diduga Bebal dan Kebal Hukum.
(S.Tambunan/Redaksi )