KOTA BEKASI,sinarberitanews.com – Memasuki masuk sekolah tahun ajaran baru 2025/2026, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi mengkritik praktek penjualan paket seragam sekolah melalui koperasi sekolah yang terkesan memberatkan orang tua, terutama Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Bekasi.
Ahmadi menegaskan, koperasi sekolah tidak boleh menjadi alat pemaksaan, apalagi jika terdapat kemungkinan memperoleh perlengkapan seragam di luar sekolah dengan kualitas yang sepadan dan harga yang lebih terjangkau.
“Jika seragam tersebut bisa dibeli di luar dengan kualitas yang sama, maka orang tua harus diberi kebebasan untuk memilih. Jangan sampai koperasi justru menjadi sumber beban baru bagi orang tua. Negara kita sudah merdeka, jangan sampai warga kita kembali ‘dijajah’ oleh harga seragam,” tegasnya.
Oleh karena itu, pria akrab disapa Madonk ini mendorong Disdik Kota Bekasi untuk menyusun regulasi terkait batas harga dan sistem pengadaan seragam di sekolah.
“Sampai saat ini, yang dilakukan baru sebatas imbauan dari Dinas. Ini belum cukup menurut saya. Harus ada aturan tertulis yang mengatur harga maksimal serta mencegah praktik pemaksaan pembelian seragam di koperasi sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, pria bertubuh tambun itu telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait ketidakwajaran harga seragam yang dibebankan kepada para orang tua.
“Saya menerima keluhan dari sejumlah orang tua siswa, khususnya di wilayah Jatiasih, bahwa harga paket seragam SMP mencapai antara Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta. Angka tersebut sangat memberatkan, terlebih menjelang tahun ajaran baru,” ujarnya
Adapun paket seragam yang dimaksud meliputi berbagai item seperti seragam olahraga, batik sekolah, jas almamater, baju Jumat, dasi, kaos kaki, hingga atribut pelengkap lainnya seperti bed nama, ikat pinggang, dan topi. Beberapa sekolah diduga mewajibkan pembelian satu paket penuh di koperasi sekolah, tanpa memberi opsi bagi wali murid untuk mencari alternatif lain.
Politisi PKB itu juga mengimbau kepada seluruh warga Kota Bekasi, khususnya orang tua siswa tingkat SMP, untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pemaksaan atau harga seragam yang tidak wajar.
“Silakan laporkan ke Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi memastikan proses pendidikan di Kota Bekasi berjalan dengan adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat,” pungkasnya.(adv)