CIKARANG,sinarberitanews.com-Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) resmi melaporkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan (Kejari) Kabupaten Bekasi, dan mendesak agar Kejari Kabupaten Bekasi untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut .
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) BAPDI, Darwin Natalis Sinaga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 mencatas adanya Kesalahan Penganggaran dalam kegiatan pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi , yang menurut hitungan BAPDI nilainya diperkirakan mencapai Rp.18 Miliar (27/10/2025).
Laporan sudah kami sampaikan, ke Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi, dan kami berharap Kejari Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah-langkah guna untuk mengusut causalitas dan potensi perbuatan melawan hukum, termasuk potensi dugaan korupsi atas kesalahan penganggaran yang mencapai Rp.18 Miliar tersebut ujarnya .
ingat angka Rp.18 Miliar itu bukan angka yang kecil”, kata Darwin kepada wartawan.
Menurut Darwin, salah penganggaran yang ditemukan BPK diduga sebagai perbuatan hukum yang berpotensi Korupsi, terlebih beberapa kegiatan Tahun 2024 yang saat ini telah banyak yang rusak.
Salah Penganggaran
yang ditemukan BPK dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara, sehingga apabila BPK tidak melakukan audit maka hal tersebut diduga tidak akan terungkap, jadi menurut pandangan kami ada dugaan perbuatan melawan hukum yang melatarbelakangi terjadinya salah penganggaran .
Sebelumnya kami telah bersurat ke Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, tetapi tidak ditanggapi, mungkin yang bersangkutan lagi sibuk tes Calon Sekda” tegas Darwin.
Sampai berita ini dimuat media ini belum mendapat keterangan resmi dari Dinas terkait.
Sumber : BAPDI
(redaksi )
