Dendi Romadhona Resmi Di Tahan Kejati Lampung Terkait Korupsi Proyek SPAM pesawaran -->

Dendi Romadhona Resmi Di Tahan Kejati Lampung Terkait Korupsi Proyek SPAM pesawaran

28/10/2025, Oktober 28, 2025

Lampung.sinarberitanews.com- Sekitar pukul 23:40 Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Resmi ditetapkan sebagai tersangka  kasus korupsi Proyek SPAM Pesawaran. Penetapan tersangka itu setelah Dendi menjalani pemeriksaan keempat kalinya.



Setelah diperiksa sekitar 9 jam, Dendi Romadona keluar bersama  empat tersangka lainnya dari ruangan Pidsus Kejati dengan mengenakan rompi tahanan kemudian dikawal masuk oleh Petugas ke dalam mobil tahanan.


Sebelumnya, Dendi memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung yang sempat mangkir dari panggilan 


Selain Dendi, kontraktor pemenang tender proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022, Syahril, juga turut diperiksa penyidik. Sama seperti Dendi, Syahril sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.



Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, dan dua pemenang tender lainnya yaitu Adal Linardo serta Saril, Turut juga ditetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM senilai Rp8,2miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tersebut.


Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga tujuh miliaran rupiah.


Dendi Ramadhona diketahui menjabat sebagai Bupati Pesawaran selama dua periode (2016–2024).


Ia kini digantikan oleh istrinya, yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.


Hingga berita ini terbit, Kejati Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah tersangka lain, maupun pasal yang disangkakan terhadap para pihak. Proses penyidikan masih terus berlanjut. (Dyrz)

TerPopuler