Pesawaran,sinarberitanews.com- Menanggapi pemberitaan di salah satu media daring berjudul *“Disdikbud Tutup Mata, Proyek Revitalisasi SDN 55 Gedong Tataan Diduga Syarat Korupsi”*, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran menyampaikan bantahan tegas. Pihaknya menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung oleh data serta fakta hukum yang sah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program **Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 55 Gedong Tataan** telah dijalankan sesuai **Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025**, sebagaimana tertuang dalam **Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025**.
> “Kami pastikan seluruh tahapan pelaksanaan program revitalisasi SDN 55 berjalan sesuai juknis, transparan, akuntabel, dan diawasi oleh tim teknis serta panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP). Tidak ada pembiaran, apalagi praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diberitakan,” tegas Kepala Dinas. 27 Oktober 2025
---
### **Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Prioritas**
Program revitalisasi sekolah dilaksanakan dengan prinsip **efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab**, sebagaimana diatur dalam **UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara** serta **Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah**.
Setiap satuan pendidikan penerima program diwajibkan membentuk **Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)** yang beranggotakan unsur sekolah, komite, dan masyarakat. Dana revitalisasi dikelola secara **swakelola**, bukan oleh pihak luar atau oknum tertentu sebagaimana dituduhkan.
> “Kami memiliki dokumentasi lengkap mulai dari pembentukan P2SP, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban keuangan yang diaudit oleh Inspektorat Daerah. Semua sesuai prosedur dan dapat diperiksa kapan saja,” tambahnya.
---
### **Tuduhan “Syarat Korupsi” Dinilai Melanggar Asas Hukum**
Dinas Pendidikan juga mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, setiap tuduhan korupsi harus dibuktikan melalui proses **audit investigatif dan putusan pengadilan**. Menyebarkan tuduhan “syarat korupsi” tanpa bukti konkret dapat menyalahi prinsip **praduga tak bersalah** sebagaimana diatur dalam **Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman**.
> “Kami menghormati peran media sebagai pilar demokrasi, namun pemberitaan harus berlandaskan data dan asas kehati-hatian. Tuduhan korupsi tanpa dasar bisa mencemarkan nama baik lembaga dan menyesatkan publik,” ujar pejabat Humas Disdikbud Pesawaran.
---
### **Siap Diaudit dan Klarifikasi Terbuka**
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran membuka diri terhadap audit resmi dari **Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum** apabila diperlukan.
> “Kami siap diverifikasi dan diaudit. Semua kegiatan kami terbuka untuk publik. Kami berharap media turut membantu mencerdaskan masyarakat dengan menyajikan informasi berimbang dan faktual,” tutupnya.
---
### **Dasar Hukum dan Regulasi yang Dipegang Disdikbud Pesawaran:**
1. **UU Nomor 17 Tahun 2003** tentang Keuangan Negara.
2. **UU Nomor 48 Tahun 2009** tentang Kekuasaan Kehakiman (asas praduga tak bersalah).
3. **Permendikbudristek Nomor 70 Tahun 2024** tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah.
4. **Perdirjen PAUD Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025** tentang Juknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.
*Penutup*
Dengan demikian, **Disdikbud Pesawaran secara tegas menolak tuduhan “tutup mata” dan “syarat korupsi”** dalam pelaksanaan proyek Revitalisasi SDN 55 Gedong Tataan. Seluruh kegiatan berjalan sesuai prosedur dan siap diperiksa secara hukum bila diperlukan. (Dyrz)
