KOTABEKASI, sinarberitanews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan pelimpahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Rabu, (22/10/2025).
Ada pun para tersangka ada 3 orang, 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1 orang dari pihak swasta.
1. A.Z. selaku pengguna anggaran mantan Kadispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd. 2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025. yang bersangkutan juga pernah jabat camat jatiasih.
2. M.A.R selaku PPK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M2.1.17/Fd. 2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
3. A.M selaku Direktur PT. CIA/penyedia. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd. 2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Menurut Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rudy W Panjaitan, S.H., M.H., para tersangka korupsi ini selanjutnya akan menjalani kurungan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) kelas 1 Bandung selama 30 hari ke depan sesuai dengan alasan Objektif dan Subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan (4) Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sambil menunggu Penetapan hari sidang.
Kasus ini, Kata Rudi W Panjaitan dilakukan para tersangka pada tahun 2023 di Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi dalam melaksanakan
pengadaan alat-alat peraga dan olahraga dengan jumlah anggaran belanja pengadaan alat-alat
olahraga tahap I yaitu sebesar Rp4.979.055.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh
Sembilan Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Sementara pada tahap II lanjut Rudy W Panjaitan, sebesar Rp4.952.450.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta
Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dananya bersumber dari dana Bagi Hasil Pajak. Dua Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Cahaya Ilmu Abadi (PT. CIA) dengan tersangka A.M
sebagai Direktur Utamanya, namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya
perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan besaran
Rp4.399.398.500,- (Empat Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan
Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
Rudy menjelaskan, ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Primair (Primer):
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1999
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiar (Subsider):
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang 31 Tahun 1999
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Heri Susilo).
