JAKARTA,sinarberitanews.com-Berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa di lokasi Kecamatan Pulo Gadung, JI. Jenderal Ahmad Yani, Rt.12/rw.6, Pisangan Tim. Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus ibukota Jakarta 13230, Indonesia, Kecamatan Pulo Gadung, Daerah Khusus Ibukota Jakarta , adanya kegiatan yang di duga menimbun minyak goreng.
Berdasarkan konfirmasi yang bersumber dari dokumentasi warga membenarkan adanya kegiatan tersebut dan berkedok Tempat Parkir mobil,Selasa (14/10/25).
Di duga kuat Kegiatan ini memanipulasi dan menggelapkan Pajak dan tanpa surat izin dari Dinas Terkait.
Selain itu ,minyak goreng yang dikelolah tidak Higienis karena pengolahannya asal jadi