Putusan Belum Inkrah, Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Tidak Bisa Dipecat -->

Putusan Belum Inkrah, Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Tidak Bisa Dipecat

15/10/2025, Oktober 15, 2025

 



Bekasi,sinarberitanews.com -Advokat Praktisi Dr.Hukum Muhamad Reza Putra SH.MH.CIL dan rekan menyikapi terkait kasus Menyampaikan sumbang pendapat terkait direktur Usaha (Dirus) yang sedang menjalani kasus pradilan menjadi terdakwa, Reza menyampaikan kepada awak media Rabu, (15/10/2024) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD Direksi tidak bisa dipecat atau diberhentikan sebelum ada keputusan tetap dan mengikat dari pengadilan.


"Kaji legalitas pertama Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) direksi terdakwa tidak bisa dipecat karena menggunakan asas praduga tak bersalah selagi tidak ada putusan hukum tetap masih menjadi direksi" ujar Reza.


Bupati Bekasi Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dapat memberhentikan sementara dirus dan tidak menghilangkan jabatan direksi sebagai bentuk penghormatan kepada peradilan dan proses hukum, namun direksi tanpa hilang hak dalam penerimaan gaji.


"Bupati Bekasi sebagai kuasa pemilik modal (KPM) hanya melakukan pemberhentian sementara tidak menghilangkan jabatan direksi untuk untuk menghormati peradilan tanpa hilang jabatan direksi 

dan tetap memiliki hak terima gaji legalitas PP nomor 54 tahun 2017 dam Permendagri nomor 23 tahun 2024, namun penerimaan gaji tidak 100 persen hanya mendapat 50 persen, dan tidak boleh dipecat sebelum ada putusan hakim jika inkrah" tuturnya


Selain itu Reza juga menyampaikan bahwa kasus itu merupakan kasus pribadi bukan merugikan perusahaan dan jauh sebelum menjabat menjadi direktur Usaha sehingga perlu bersama-sama menghormati sebelum ada putusan pengadilan yang tetap.

(TH)

TerPopuler