Terindikasi Korupsi, Seorang Kades Di Bogor Jadi Tersangka -->

Terindikasi Korupsi, Seorang Kades Di Bogor Jadi Tersangka

09/10/2025, Oktober 09, 2025

 


BOGOR,sinarberitanews.com-Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, R Agus Sutisna, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. 


Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/79/X/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K., M.H. Dalam surat tersebut dijelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan. 


Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/26/VIII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 11 Agustus 2025, dengan pelapor atas nama Seta Yuda Pratama. 


 Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 30 September 2025, penyidik menemukan adanya bukti dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh R Agus Sutisna dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Cikuda. Dalam surat penetapan tersebut, R Agus Sutisna diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, serta menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan kekuasaan yang dimilikinya.(Hen)

TerPopuler