Diminta Kapolres Pringsewu Tindak Tegas SPBU Pertamina 24-353 54 Fajarisuk Timur -->

Diminta Kapolres Pringsewu Tindak Tegas SPBU Pertamina 24-353 54 Fajarisuk Timur

21/11/2025, November 21, 2025

Pringsewu,sinarberitanews.com-Sesuai Perintah  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait SPBU yang melakukan kecurangan (pengecoran) harus menindak tegas para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dan memastikan ketersediaan serta penyaluran BBM tepat sasaran.


" Kami Masyarakat Meminta  kepada Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, S.I.K., M.Sc.IT, turun menyelidiki menindak Tegas dan menangkap Para Mafia BBM bersubsidi dan petugas yang terlibat, dapat dipidana karena dianggap turut serta membantu tindak pidana penimbunan atau penyalahgunaan BBM, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau UU Migas. Sanksi yang diterima bisa sama dengan pelaku utama (pengecor), yaitu pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. 


Berdasarkan pantauan dilapangan sesuai informasi ke  media , turun  dan  berhasil mendokomentasikan pengecoran di SPBU Pertamina 24-353.54 Fajarisuk Timur Kecamatan pringsewu kabupaten pringsewu lampung. pada hari selasa (16/9/25 pengecoran dilakukan secara terang-terangan menggunakan sepeda motor jenis Thunder yang bolak-balik, Mereka bisa langsung mengisi tangki motor yang sudah dimodifikasi, disinyalir  karena ada kerjasama dengan pihak oprator atau petugas SPBU yang melayani pengisian, diduga para pengecor melakukan tindak pidana penyelewengan menguras, mengecor BBM Bersubsidi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum. 


Bahkan pengawas SPBU setempat saat di konfirmasi di ruang kerjanya dengan lantang Sahrul tantang wartawan lanjutkan berita, berlagak seperti jagoan Sahrul terkesan tidak takut sama hukum, bahkan sikapnya menunjukkan diri merasa terpengaruh oleh viralnya pemberitaan


"silahkan lanjutkan berita nya lannjutin aja", tantangnya.


Pemerintah Indonesia melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjual bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite kepada kendaraan bermotor yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi atau "dikecor" (diisi berulang kali untuk dijual kembali). Larangan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bahan bakar bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyelewengan. 


Terpisah Reka Pehlefi, ST, MT. Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag kabupaten pringsewu, saat di konfirmasi di ruang kantor secara langsung  menjelaskan kalo memang kejadianya begitu abang punya bukti dan dokumentasi langsung aja ke pihak kepolisian "kalo memang kejadianya kayak gitu,  abang punya buktinya langsung aja kepolisi bang"


Lanjut Reka, kalo kita hanya sebatas Metodologi tera Proses tera ulang melibatkan pengujian untuk memverifikasi bahwa volume BBM yang dikeluarkan oleh mesin SPBU sesuai dengan angka yang ditampilkan di layar. Alat standar digunakan untuk mengukur keakuratan ini.

terutama terkait aspek metrologi legal (akurasi takaran) dan perlindungan konsumen pengawasan 

Tera Pompa ukur BBM di SPBU wajib ditera ulang secara berkala, minimal setiap satu tahun sekali., urusan mereka menjual dengan pengepul itu bukan rana kami itu pidananya mereka dan kami tidak mengarahkan, tutupnya. (Merliyansyah/Red)

TerPopuler