SUKABUMI,sinarberitanews.com-Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama meliputi Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Penyampaian Keputusan DPRD mengenai Penugasan Alat Kelengkapan DPRD untuk membahas raperda tersebut.
Dalam penyampaian jawaban, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa raperda disusun mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020. Pemkab Sukabumi berkomitmen memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan sarana prasarana pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan penanganan non-kebakaran.
Raperda ini dinilai krusial mengingat tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Masukan fraksi membuat raperda semakin komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Selanjutnya.sekertaris DPRD kabupaten Sukabumi H.wawan Godawan S.I.P M.A.P membacakan keputusan DPRD nmr 20 tahun 2025 yang menetapkan komisi 11 sebagai alat kelengkapan yang bertanggung jawab membahas Raperda di maksud komisi 11 akan melakukan pembahasan mendalam baik secara internal maupun melalui rapat kerja dengan mitra terkait sebelum menyusun laporan untuk di bahas kembali dalam rapat paripurna
Ketua DPRD Budi Azhar mutawali S.I.P mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan menekan kan penting nya pembahasan yang efektif dan tepat waktu sesuai target propemperda 2025 penugasan komisi 11 ini telah sesuai peraturan DPRD Nomo 1 tahun 2024 tentang pembidangan tugas komisi kami berharap pembahasan berlangsung propesional dan komprehensif.ujarnya
ia menegaskan bahwa DPRD kabupaten Sukabumi berkomitmen menghadirkan Regulasi yang memperkuat mitigasi resiko kebakaran serta meningkatkan kualitas layanan penyelamatan Raperda ini di harapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat. Pungkasnya (mem)
