Kisruh Pekon Gunung Terang, Pj Peratin Irfan Diduga Langgar Prosedur Aparatur dan Tata Kelola Dana Desa -->

Kisruh Pekon Gunung Terang, Pj Peratin Irfan Diduga Langgar Prosedur Aparatur dan Tata Kelola Dana Desa

24/01/2026, Januari 24, 2026

Lampung Barat,sinarberitanews.com-Kondisi pemerintahan Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, tengah menuai sorotan serius. Penjabat (Pj) Peratin Gunung Terang, Irfan, diduga menjalankan kewenangannya secara sepihak dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.


Sejumlah aparatur pekon dan masyarakat menilai, Pj Peratin yang seharusnya menjadi pengayom justru memicu kegaduhan internal melalui kebijakan yang tidak transparan dan minim partisipasi.

Permasalahan bermula sejak Oktober 2025, ketika salah satu aparatur pekon dinyatakan lulus sebagai PPPK. 


Namun kekosongan jabatan yang ditinggalkan justru diisi melalui penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dari staf desa tanpa proses penjaringan, tanpa musyawarah, serta tanpa rekomendasi kepala daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 secara tegas mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa harus menjunjung asas keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan partisipatif. Kondisi yang terjadi di Pekon Gunung Terang dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut.


Kisruh semakin memuncak pada Jumat, 9 Januari 2026, ketika Pj Peratin Irfan diduga melakukan rolling jabatan aparatur pekon secara mendadak. Pergantian jabatan, termasuk posisi Jurutulis, dilakukan tanpa musyawarah, tanpa teguran administratif, dan tanpa dasar administrasi yang transparan. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66, yang mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui proses penjaringan serta mendapatkan rekomendasi Bupati.


Tak berhenti pada persoalan aparatur, pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga menuai tanda tanya. Di lapangan, ditemukan berbagai indikasi kejanggalan baik secara fisik maupun administrasi. Namun dalam sistem pelaporan ke pemerintah pusat, realisasi kegiatan disebut telah dilaporkan 100 persen.


Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tertib anggaran. Jika laporan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum.


Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat dan aparatur pekon mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Barat serta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan Pj Peratin Irfan, baik terkait tata kelola aparatur pekon maupun pengelolaan Dana Desa Pekon Gunung Terang.


Mereka menilai, evaluasi terhadap kinerja Pj Peratin menjadi langkah penting guna memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pemerintahan pekon berjalan sesuai hukum dan kepentingan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, Pj Peratin Gunung Terang, Irfan, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers menggali informasi yang akurat dan terpercaya 


(Anggi Saputra)

TerPopuler