Kab.Bekasi,sinarberitanews.com-Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) menyikapi terkait beredarnya Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak memiliki izin. (8/1/2026)
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2009, Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD telah mengatur mengenai ketentuan pariwisata dan tempat hiburan malam. THM seharusnya sudah memenuhi standar kelayakan operasional sebelum dijalankan oleh pemilik usaha. Pada kenyataannya, masih banyak THM yang tidak memiliki izin, namun tetap beroperasional di wilayah Kabupaten Bekasi. FORMASI juga menyikapi terkait pajak yang seharusnya bisa menjadi PAD Pemerintah Kabupaten Bekasi, namun dengan kondisi tersebut menjadi sesuatu yang mustahil untuk dibebankan kepada pemilik usaha. "Seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan beserta elemen masyarakat melakukan pengkajian terkait peraturan daerah yang mengatur Tempat Hiburan Malam (THM)", ujar Josua selaku Sekretaris Jenderal FORMASI. Menurut Josua, aturan ini seharusnya sudah sejak lama dibuat dan diterapkan sebelum maraknya Tempat Hiburan Malam yang beredar tanpa izin.
Tempat hiburan malam illegal di wilayah Kabupaten Bekasi saat ini justru memperoleh pendapatan yang akhirnya dikelola sendiri oleh pemilik usaha dan oknum- oknum yang menjaga keamanan tempat usaha tersebut. "Diluar izin yang mengatur mengenai legalitas usaha dan jenis hiburan yang diizinkan oleh Undang- Undang, seharusnya pemilik usaha tempat hiburan malam juga mempertimbangkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait tenaga kerja yang dipekerjakan di tempat usaha tersebut", ucap selaku aji Wakil Ketua Umum III FORMASI.
Menurutnya masih banyak tenaga kerja yang dipekerjakan secara illegal tanpa perjanjian kerja maupun hak- hak pekerja yang seharusnya diperoleh secara utuh.
FORMASI tidak hanya memberikan komentar terkait tempat hiburan malam illegal yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, namun juga siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan pihak yang bersangkutan untuk melakukan kajian dan pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi terkait pariwisata dan aturan Tempat Hiburan Malam. "Kami siap mengawal dan membantu pemerintah Kabupaten Bekasi untuk merancang maupun melakukan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Bekasi", tutup (Dito)
