JAKARTA,sinarberitanews.com-Pengajuan Uji materi yang disampaiakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Kepada Mahkamah Konstisusi (MK) mendapat Persetujuan dan pengabulan melalui Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang sebelumnya Uji meteri tersebut yang disampaikan tersbebut terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
MK mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan guna mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang memiliki pemaknaan hukum baru yang mengikat secara bersyarat hal tersebuat disampaikan Ketua MK pada sidang yang digelar Senin 19 Januari 2026, yang menyebutkan sengketa yang muncul akibat kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata, “Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers,” terang Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 selama ini hanya bersifat deklaratif dan berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa perlindungan nyata. Dengan putusan ini, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip restorative justice melalui pertimbangan Dewan Pers sebelum memproses tuntutan hukum, ujarnya
Dipihak lain, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai peneguhan martabat profesi wartawan di Indonesia. Ia menekankan bahwa selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan secara etik, justru langsung dikriminalisasi.
“Putusan ini memastikan wartawan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Namun, ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan hanya diberikan kepada kerja jurnalistik yang profesional, beretika, dan dilakukan dengan itikad baik,” kata Irfan di Gedung MK.
Sementara , Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi MK yang telah memberikan kepastian hukum bagi jurnalis di lapangan agar tidak dihantui ancaman gugatan perdata maupun pidana saat menjalankan tugasnya.
Dissenting Opinion
Meskipun dikabulkan, putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang berpendapat bahwa permohonan tersebut seharusnya ditolak.
Poin Penting Putusan MK bagi Insan Pers:
1. Wajib Melalui Dewan Pers: Seluruh sengketa karya jurnalistik harus diselesaikan melalui prosedur di Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum.
2. Mencegah Kriminalisasi: Memutus praktik penggunaan pasal pidana umum secara serampangan terhadap jurnalis.
3. Pedoman Aparat Penegak Hukum: Menjadi rambu konstitusional bagi Polri dan Kejaksaan dalam menangani laporan terkait pemberitaan.
Organisasi profesi lain, termasuk Pewarta Foto Indonesia (PFI), turut mengapresiasi putusan ini sebagai langkah maju bagi kebebasan pers dan penguatan demokrasi di Indonesia. (Redaksi/Tim)
