PESAWARAN,sinarberitanews.com – Alih-alih menjadi tempat pendidikan gratis, SMAN 2 Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran justru kini disorot tajam publik. Sekolah negeri tersebut diduga melakukan praktik pungutan liar kepada siswa pindahan baru, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan informasi dari kalangan internal sekolah yang enggan disebutkan identitasnya, pihak sekolah membebankan biaya sebesar Rp3.000.000 kepada setiap siswa pindah. Pungutan tersebut dilandasi dalih "kesepakatan komite dan wali murid", namun tidak memiliki dasar aturan resmi. Dana itu diklaim digunakan untuk pembelian seragam, biaya transportasi operator pengurusan data Dapodik, serta kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
Praktik ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat sekolah negeri seharusnya memberikan layanan pendidikan gratis sesuai aturan. Hal ini dinilai jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 Ayat (1), yang menjamin setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk bebas dari pungutan yang memberatkan wali murid.
Selain itu, ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga mengatur bahwa komite sekolah hanya boleh menggalang dana secara sukarela, bukan mewajibkan pungutan kepada wali murid.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Laskar Lampung Pesawaran, Herwan Basir, mengecam keras praktik yang terjadi di SMAN 2 Negeri Katon.
"Ini jelas pungli. Sekolah negeri sudah dibiayai negara melalui Dana BOS dan APBD. Jika masih ada pungutan kepada wali murid, itu namanya pembebanan. Kami minta Kadisdik Lampung segera turun ke lapangan dan mencopot oknum tersebut," tegas Herwan.
Lebih lanjut, Herwan menyatakan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat Lampung, Gubernur Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Polda Lampung guna menindaklanjuti kasus ini.
"Kami tidak akan diam. Jika terbukti, oknum harus diberi sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pendidikan di sekolah negeri itu gratis, dan itu adalah hak seluruh anak bangsa," pungkasnya.
Media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.(Dyrz)
