Bekasi,sinarberitanews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (DPP FORMASI), Tri Handito, S.Kom., CIPL, mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera mengusut tuntas laporan terkait unggahan media sosial dari akun yang disebut dalam laporan, yang dinilai merugikan nama baik HM. Zaenal Abidin, S.H., Dewan Penasehat DPP FORMASI sekaligus Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi (AOB).
Menurut Tri Handito, perkembangan teknologi informasi tidak boleh dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Polres Metro Bekasi bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani laporan ini. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Tri Handito.
DPP FORMASI menilai bahwa ruang digital harus menjadi sarana penyampaian informasi yang bertanggung jawab, bukan ruang untuk menimbulkan polemik melalui konten yang berpotensi merugikan pihak lain. Oleh karena itu, FORMASI meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta, bukti elektronik, serta pihak-pihak yang terkait.
TUNTUTAN DPP FORMASI
1. Mendesak Polres Metro Bekasi mempercepat penanganan laporan yang telah disampaikan.
2. Mengusut secara profesional seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
3. Menjamin proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
4. Memberikan kepastian hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di ruang digital.
Tri Handito menegaskan bahwa FORMASI akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kejelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
DPP FORMASI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.(Tim)
