Lampung Utara,sinarberitanews.com– Dugaan permintaan fee hingga 15 persen dari nilai proyek Revitalisasi SMK 2026 mencuat di Lampung Utara. Dugaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan proses pengurusan program di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Informasi yang dihimpun menyebut, fee diduga diminta kepada sekolah penerima program revitalisasi. Permintaan uang itu disebut terjadi dalam proses pengurusan dokumen program, baik saat berada di Jakarta maupun ketika pihak sekolah mengurus administrasi di Lampung.
Salah satu titik yang disebut menjadi sorotan yakni saat pihak sekolah mengambil nota kesepahaman atau MoU di lingkungan Disdikbud Provinsi Lampung.
Sumber yang mengetahui informasi tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut dugaan permintaan fee bisa mencapai 15 persen dari nilai bantuan yang diterima sekolah.
"Informasinya ada permintaan fee. Besarannya disebut sampai 15 persen," ujar sumber tersebut.
Menurut sumber itu, dugaan serupa sebelumnya juga sempat menjadi pembicaraan di kalangan kepala sekolah penerima program revitalisasi di Lampung Tengah. Kini, informasi mengenai dugaan fee tersebut kembali mencuat dan disebut menyasar sekolah penerima program di Lampung Utara.
Program revitalisasi SMK sendiri memiliki nilai anggaran yang cukup besar. Jika fee benar mencapai 15 persen, nominal yang harus disetorkan tentu dapat mencapai ratusan juta rupiah, bergantung pada besaran anggaran masing-masing sekolah.
Informasi lainnya menyebut pembayaran fee diduga dilakukan melalui seorang kepala sekolah negeri di wilayah Lampung Utara. Namun, informasi mengenai pihak yang disebut menerima maupun aliran uang tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena apabila pungutan benar terjadi, biaya yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan program revitalisasi berpotensi berkurang.
Hal itu juga dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran apabila sebagian dana proyek harus dialokasikan untuk memenuhi permintaan fee.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa informasi yang memerlukan verifikasi. Belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya permintaan atau pemberian fee sebesar 15 persen kepada pihak tertentu di lingkungan Disdikbud Provinsi Lampung.
Karena itu, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengurusan program Revitalisasi SMK 2026, termasuk apakah terdapat pungutan atau pembayaran di luar ketentuan kepada sekolah penerima program. (Tim )
