KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Para kandidat calon Sekda Kota Bekasi yang lolos administrasi sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi, Kamis(17/9/ 2026). berbarengan dengan Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengobok-obok menggeledah 5 ruang kantor Pemkot Bekasi. Kasus lama terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024. Sebelumnya Kejari Kota Bekasi juga mengobok-obok kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait kasus MCK. Kenapa aparat penegak hukum (APH) gampang ngubek-ngubek cari dokumen berkas administrasi terkait tata kelola pemerintahan?.
Jelas, itulah pentingnya peran sentral Sekda. Bukan cuma bisa memerintah bawahan tapi juga harus jadi filter terakhir administrasi semua produk hukum seperti Raperda, Perwal, Kepwal, Intruksi Walikota dll. Belajar dari kasus yang menjerat mantan Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad justru Sekda ikut terlibat. Posisi politik kepala daerah dan pemegang kendali utama sering membuat Sekda salah arah dan hanya ABS. Hampir semua kepala daerah yang terjerat kasus korupsi Sekda ikut kongkalikong.
Dalam kasus PD Migas jelas terjadi kurang kehati- hatian Sekda dan tidak mampu memberikan masukan kongkrit terkait KSO yang diteken Walikota. Langkah kordinasi telaah dan kajian yang membidangi hukum terlalu berani dan kurang referensi. Sehingga KSO rentan temuan pelanggaran hukum. Tri Adhianto menjabat Plt Wali Kota Bekasi pada 2022. Muncul persoalan penyelesaian sengketa PD Migas dengan Foster Oil.
Merujuk dokumen perkara menyebut adanya Akta Van Dading/Perdamaian antara pihak PD Migas/PT Migas dengan Foster Oil yang dibuat ketika proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan.
Tri Adhianto sebagai salah satu pihak yang menandatangani dokumen tersebut bersama Direktur Utama PT Migas, Apung Widadi. Dokumen putusan Mahkamah Agung RI Nomor 985K/Pdt/2022 dan salinan Putusan PT Bandung No.504/PDT/2021/PT.BDG menjadi bukti bahwa PD Migas Kota Bekasi memenangkan sengketa melawan Foster Oil & Energy Pte Ltd. Saat proses kasasi masih berjalan terjadi “Dading/Perdamaian”.
Inilah blunder yang seharusnya bisa diantipasi karena PT Migas juga punya legal hukum. Jelas, langkah tersebut bertentangan dengan Keputusan Kasasi” dan memunculkan persoalan baru.
Ada beberapa yang diterjang yang seharusnya Sekretariat Daerah sudah matang langkah-langkah apa saja yang ditempuh. Ada beberapa pelanggaran seperti, tanpa Persetujuan DPRD Nota Kesepahaman 27 Maret 2009 dengan Foster Oil
2. Penetapan Foster Oil tidak sesuai aturan Pertamina & KSO. Pasal JOA bertentangan dengan Perda No.9 Tahun 2009. Akibatnya, PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Jatinegara.
Muncul pertanyaan hukum yang sangat spesifik. Mengapa perdamaian dibuat ketika proses kasasi masih berlangsung, apa isi perdamaian tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, dan apa konsekuensi ekonominya bagi PD Migas/Pemerintah Kota Bekasi setelah MA kemudian mengabulkan kasasi PD Migas?. Sebelum Tri, Wali Kota Rahmat Effendi saat itu menerbitkan instruksi Wali Kota Nomor 539/351/Setda.EK tanggal 17 Maret 2022 mengenai renegosiasi JOA dengan Foster Oil.
HARUS BERANI BERKATA TIDAK
Inilah contoh diperlukannya Sekda yang mumpuni, mampu mengkodinir, mahir dalam tata kelola pemerintahan/administrasi karena sebagai pintu masuk dan keluar semua kebijakan Walikota. Berani berkata ' Tidak' jika itu menerjang aturan karena beresiko temuan pelanggaran hukum. Secara umum tidak mungkin kepala daerah faham semua yang terkait hukum dan kebirokrasian. Sekda tugas utama menjadi tangan kanan kepala daerah dan asisten dalam melakukan berbagai kebijakan.
Kota Bekasi banyak terdapat mega proyek strategis nasional seperti pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bantargebang, rencana pembangunan tanggul sepanjang Kali Bekasi, pembangunan fly over dll. Mas Tri sebagai pimpinan daerah sudah cukup masiv melakukan berbagai inovasi. Sepanjang trek walikota sebelumnya, baru era Mas Tri permasalahan Pasar Baru bisa diurai meski masih banyak perlu sentuhan dan keberanian. Untuk itu diperlukan Sekda yang bisa ikut lari kencang, tahan banting, berani, gercep dan bisa taktis menterjemahkan program walikota. Seabrek kepiawaian itu menjadi wajib disandang ya top manajerial birokrasi, corong humas kepala daerah, asisten administrasi yang handal, peloby ulung dan marketing sosialisasi program-program pembangunan.
Dalam kondisi keuangan nasional sedang efisiensi, Kota Bekasi ikut terdampak. Sudah pasti diperlukan ahli keuangan daerah yang mahir mencari terobosan PAD. Sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD), Sekda tidak saja mampu mengkoordinasi tim anggaran tapi juga ahli dalam strategi loby-loby dengan legislatif.
Sekda Junaedi cukup berhasil dalam menjalankan tugas. Karakter yang tidak meledak ledak cukup kondusif berbagai pemangku kepentingan. Junaedi sukses meletakan dasar kepemimpinan birokrasi yang patut dicontoh estafet berikutnya.
Calon Sekda Rasa Luar dan Ke- Bekasi-an
4 kandidat bersaing memperebutkan kursi panas Sekda. Drs Dinar Faizal Badar ( Asda III Kota Bekasi), Dr. Arif Maulana, ST. MM ( Kepala Dinas Tata Kota) Muhammad Solikhin, S.SIT, MM ( Kepala Bapenda)
Nyelip satu kandidat dari luar Bekasi, Dede Tito Ismanto ST. ME ( Asda II Pemkot Banjar).
Dinar Faizal Badar, Arif Maulana, keduanya birokrat senior sudah malang melintang menduduki berbagai jabatan eselon II. Sedangkan
Muhammad Solikhin sudah 2 kali menduduki jabatan eselon 2. Solikhin yang juga ipar Mas Tri bisa saja memiliki faktor keberuntungan karena kekerabatan.
Nama Dede Tito Ismanto yang juga Asda II Pemkot Banjar masih asing di telinga publik bahkan kalangan jurnalis. Tapi tim Pansel yang diketuai BKD Provinsi Jabar dalam assessment nya pasti professional dan proporsional. Sukur - sukur hasil skor assessment dibuka ke publik.
Publik pasti bertanya, ini Bekasi. Yang punya karakteristik yang kadang meledak-ledak karena berbagai pemangku kepentingan. " Lah orang kitanya ada ngapain juga orang luar. Yang danta ada, ngapain coba-coba, ". Tapi tetap saja walikota yang memiliki hak preogratif pasti memilih yang sudah teruji dan memiliki rekan jejak. Dan pastinya yang bisa ' Bekerjasama' untuk menjadi asisten kepala daerah. Publik juga akan menanti- nanti, nama yang di kirim ke Gubernur Jabar dan Mendagri untuk mendapat persetujuan.
Kita Tunggu!
Oleh : Didit Susilo ( Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi / Jurnalis Senior).(Redaksi)
