Dugaan Fee Revitalisasi SMK 10-15% Disebut Mengalir ke Disdik Lampung, APH Didesak Usut -->

Dugaan Fee Revitalisasi SMK 10-15% Disebut Mengalir ke Disdik Lampung, APH Didesak Usut

28/09/2026, September 28, 2026

B.Lampung,sinarberitanews.com – Dugaan fee 10-15 persen dalam program Revitalisasi SMK Tahun Anggaran 2026 mencuat di Lampung Utara. Uang tersebut disebut-sebut mengalir ke lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.


Dugaan itu kini didorong untuk ditelusuri aparat penegak hukum (APH).


DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung meminta APH memanggil dan memeriksa kepala sekolah penerima program revitalisasi di Lampung Utara. Salah satu yang diminta diperiksa yakni Kepala SMKN 3 Kotabumi.


Ketua DPP LSM Tunas Bangsa Provinsi Lampung, Birman Sandi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan pengaduan terkait dugaan pungutan tersebut.


"Kami akan membuat laporan pengaduan. Kami juga meminta APH segera memanggil kepala SMKN di Lampung Utara yang mendapat program revitalisasi untuk dimintai keterangan," kata Birman, Senin (28/9/2026).


Menurut Birman, informasi yang diterima pihaknya menyebut adanya permintaan fee dalam proses pengurusan dokumen program revitalisasi, baik di Jakarta maupun Lampung.


Dugaan permintaan setoran itu juga disebut terjadi saat pihak sekolah mengambil dokumen nota kesepahaman (MoU) di lingkungan Disdikbud Provinsi Lampung.


"Informasinya ada permintaan fee 10 sampai 15 persen. Ini yang harus ditelusuri, apakah benar ada setoran kepada oknum di lingkungan Disdikbud Lampung," ujarnya.


Birman secara khusus meminta APH memeriksa Kepala SMKN 3 Kotabumi untuk menguji informasi tersebut.


"Ini memang masih dugaan. Tetapi bukan berarti tidak perlu diperiksa. Kami meminta APH segera memanggil Kepala SMKN 3 Kotabumi karena ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan fee atau uang pelicin kepada oknum pejabat Disdik," katanya.


Selain SMKN 3 Kotabumi, Birman menyebut sejumlah sekolah lain di Lampung Utara yang menerima program revitalisasi, di antaranya SMKN 1 Bunga Mayang, SMKN 2, SMKN 1 Abung Surakarta dan sekolah penerima lainnya.


Ia menegaskan pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah benar terjadi permintaan maupun pemberian fee dalam pelaksanaan program tersebut.


"Kami tidak ingin hanya berhenti pada isu. Kalau memang ada, harus diungkap. Kalau tidak terbukti, juga harus diperjelas agar tidak menjadi fitnah," tegas Birman.


Program revitalisasi SMK merupakan program pemerintah untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan. Direktorat SMK menyebut program revitalisasi dilaksanakan dengan mekanisme swakelola oleh sekolah dengan melibatkan masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pembuktian resmi mengenai dugaan fee 10-15 persen tersebut maupun pihak yang disebut menerima setoran. Konfirmasi dari pihak Disdikbud Provinsi Lampung dan sekolah-sekolah yang disebut masih diperlukan untuk memastikan informasi tersebut.(Den/Tim)


TerPopuler