Di duga Penebangan Liar di HKM Air Hitam Register 45 B 8 Pohon Tumbang, Aparat Diminta Bertindak -->

Di duga Penebangan Liar di HKM Air Hitam Register 45 B 8 Pohon Tumbang, Aparat Diminta Bertindak

23/02/2026, Februari 23, 2026

 


Lam-Barat,sinarberitanews.com-Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat - Warga dan aktivis lingkungan hidup mengecam keras penebangan liar yang terjadi di wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKM) Air Hitam, tepatnya di Buluh Kapur. Menurut pantauan media, sebanyak 8 batang pohon telah ditebang dan diindikasi telah dilakukan penggesekan secara brutal.


Hanya tersisa bekas penebangan dan penggesekan, sementara sisa kayu yang sudah diolah menjadi balok telah dibawa pergi oleh pelaku. Penebangan liar ini telah merusak ekosistem hutan dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.


"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengrusakan hutan ini," kata seorang warga setempat. "Penebangan liar ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hak-hak masyarakat adat yang bergantung pada hutan."


Menurut Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon di hutan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Selain itu, Pasal 78 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penebangan pohon di hutan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


"Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pelaku penebangan liar ini," kata seorang aktivis lingkungan hidup. "Kami tidak ingin melihat hutan kita terus dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab."


Masyarakat dan aktivis lingkungan hidup meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus penebangan liar ini dan menindak tegas pelaku. "Kami akan terus memantau dan melaporkan setiap tindakan yang merusak lingkungan hidup," tutupnya.


Penebangan liar di HKM Air Hitam ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan hidup. Semoga aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menghentikan penebangan liar ini.


(Anggi Saputra)

TerPopuler