SUKABUMI,sinarberitanews.com– Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, SH.,MM. mengikuti Rapat Penyelesaian kewajiban atas tunggakan iuran Jaminan Kesehatan dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah secara virtual. Bertempat di pendopo Sukabumi , jumat ( 27/02/2026).
Dalam sambutannya Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Agus Fatoni M.Si , mengatakan bahwa Program Jaminan kesehatan nasional (JKN) merupakan salah satu program strategis nasional pemerintah berdasarkan UU No 40 tahun 2004 yang bertujuan untuk menjamin kesehatan masyarakat , selain itu JKN merupakan komitmen pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan guna mencapai indonesia emas 2045.
”Kewajiban pemerintah daerah menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar dengan memastikan ketersediaan anggaran,” ungkapnya.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus bisa memastikan langkah-langkah guna menjamin anggaran untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Selain itu disampaikan bahwa Kepala Daerah harus mengintruksikan kepada SKPD terkait untuk menyampaikan data kepesertaan dan melakukan rekonsiliasi penghitungan besaran kewajiban sehingga layanan kesehatan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan lancar.(mem)
