PESAWARAN,sinarberitanews.com-Sempat viral akhir Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI) Kabupaten Pesawaran, Secara Resmi Melaporkan Oknum Kepala SMP Negeri 18 Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Pesawaran terkait Dugaan penyalah Gunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Senin 02/03/2026.
Dalam laporan PWRI ada tiga pos anggaran SMPN 18 Pesawaran yang di diduga kuat adanya Mark-Up pada tahun 2025.
Diantara nya, Pengembangan Perpustakaan:
Tahap 1 Rp 60.024.800,00
Tahap 2 Rp 60.729.200,00
Administrasi Kegiatan Sekolah
Tahap 1 Rp 92.966.800,00
Tahap 2 Rp 90.635.900,00
Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah
Tahap 1 Rp 76.405.000,00
Tahap 2 Rp 75.585.400,00
Tahap 1 Rp
Ahmad Yani selaku ketua PWRI Pesawaran menyampaikan bahwa laporan ini berdasarkan kajian pada penggunaan dana BOS serta hasil investigasi di lapangan, dengan ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut, terutama pada kondisi fisik sekolah.
"Dari hasil investigasi kami di temukan,adanya ruangan sekolah, plafon,dinding, kramik lantai, hingga fasilitas WC yang rusak dan terkesan di biarkan. Padahal dana BOS di setiap tahunnya terus dianggarkan,"ujar Yani
Ia menambahkan, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kualitas pendidikan, pihaknya merasa bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan agar anak-anak bangsa dapat menikmati fasilitas pendidikan yang lebih baik.
"Laporan hasil investigasi dan data anggaran yang kami miliki sudah kami serahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Pesawaran dan Polres Pesawaran.
Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Yani juga mendesak penyidik Kejari pesawaran dan polres pesawaran agar dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut demi menegakkan supremasi hukum di wilayah Pesawaran. (DYRZ)
