Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Kasus Dilaporkan ke Polres Mesuji Lampung -->

Remaja 16 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Kasus Dilaporkan ke Polres Mesuji Lampung

09/04/2026, April 09, 2026

 


MESUJI,sinarberitanews.com— Seorang warga bernama Saprun melaporkan dugaan tindak persetubuhan terhadap anaknya, RF (16), ke pihak kepolisian. Terlapor dalam kasus ini adalah H, yang disebut sebagai teman korban. Kasus tersebut saat ini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa awal diduga terjadi pada awal Maret 2026. Saat itu, H menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menanyakan keberadaannya. Korban menjawab sedang berada di rumah, dan H menyatakan akan berkunjung.


Sekitar pukul 20.00 WIB, H tiba di rumah korban dan dipersilakan masuk ke ruang tamu. Keduanya sempat berbincang sebelum H mengajak korban masuk ke kamar. Di lokasi tersebut, diduga terjadi tindakan persetubuhan.


Beberapa hari kemudian, H kembali menghubungi korban dan mengajaknya keluar rumah. Pada sore hari, H menjemput korban menggunakan sepeda motor. Namun dalam perjalanan, H diduga mengarahkan kendaraan ke lokasi sepi di belakang sebuah sekolah, dan kembali meminta korban melakukan hal serupa. Korban disebut merasa tertekan dan akhirnya menuruti permintaan tersebut.


Merasa tidak nyaman dan mengalami tekanan psikologis, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.


Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD RBC Mesuji untuk keperluan visum dengan nomor registrasi RM.501270.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Aparat belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terlapor, dan proses hukum akan berjalan.(Olan)

TerPopuler