Bekasi,sinarberitanews.com-Belasan warung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Jalan Nangka Raya, Perumnas 1 Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, dibongkar pada Senin (25/5) sekitar pukul 09.25 WIB.
Lokasi yang terdampak diketahui berada di atas lahan milik Perumnas dengan luas diperkirakan mencapai sekitar 1.000 meter persegi.
Dalam peristiwa tersebut, sejumlah orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) melakukan pembongkaran terhadap deretan kios dan warung milik pedagang kecil yang telah lama beroperasi di lokasi tersebut.
Sebelum pembongkaran berlangsung, massa dilaporkan terlebih dahulu berkumpul di sekitar sekretariat organisasi yang berada tidak jauh dari lokasi. Mereka kemudian bergerak menuju area warung di sekitar menara air Perumnas 1 Kranji, Bekasi Barat.
Di lokasi, atribut berupa spanduk protes milik pemguyuban pedagang yang terpasang di depan area usaha turut dicabut sebelum proses pembongkaran dimulai.
Sejumlah pedagang memilih tidak berjualan saat proses pembongkaran berlangsung.
Mereka hanya menyaksikan warung miliknya dibongkar satu per satu.
Proses pembongkaran dilakukan mulai dari bagian depan bangunan hingga pengeluaran barang-barang dari dalam kios. Peralatan usaha dan barang dagangan kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan angkut yang telah berada di lokasi.
Sebagian besar pedagang mengaku telah menjalankan usaha di area tersebut selama lebih dari lima tahun. Warung yang rata-rata berukuran sekitar 2x3 meter itu menjadi sumber penghasilan utama bagi keluarga mereka.
Warga dan pedagang juga menyoroti tidak adanya pengawasan dari pihak pemerintah daerah, Satpol PP, maupun aparat kepolisian saat proses pembongkaran berlangsung.
Mereka menduga adanya pembiaran terhadap penguasaan lokasi oleh oknum tertentu sehingga para pelaku UMKM merasa tidak dapatkan perlindungan
maupun kepastian hukum.
Pembongkaran lapak UMKM dinilai menimbulkan dampak langsung berupa hilangnya mata pencaharian pedagang, kerugian finansial akibat kerusakan fasilitas usaha, hingga ketidakpastian ekonomi bagi keluarga pedagang sebelum adanya relokasi resmi.
Selain berdampak terhadap pelaku usaha, penertiban bangunan liar di sisi lain juga disebut berkaitan dengan penataan kawasan, pemulihan fungsi fasilitas umum, estetika lingkungan, serta kelancaran lalu lintas di kawasan padat aktivitas masyarakat.
Para pedagang berharap adanya perhatian dan solusi dari pemerintah daerah, termasuk penyediaan relokasi usaha yang layak serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha kecil masyarakat.
Masyarakat juga diimbau menempuh legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sistem Online Single Submission (OSS) agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha.
Sementara itu, apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun tindak pidana korupsi dalam proses penertiban, masyarakat dapat menempuh jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(H.R)
