KOTA BEKASI,sinarberitanews.com – Kesulitan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menembus pasar formal akibat kendala sertifikasi halal menjadi perhatian serius DPRD Kota Bekasi.
Sebagai solusi, legislatif kini mematangkan rencana pembentukan _Halal Center_, sebuah pusat layanan terpadu yang akan menjamin keamanan konsumen sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Kota Bekasi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menjelaskan bahwa Halal Center dirancang sebagai ruang pembinaan dan pengawasan komprehensif bagi produk-produk lokal.
“Fasilitas ini akan menjadi tempat bagi UMK untuk mendapatkan pendampingan, mulai dari penyediaan informasi, proses pengurusan sertifikasi, hingga strategi pemasaran produk halal,” ujar Dariyanto usai rapat koordinasi bersama civitas akademik Universitas Islam As-Syafi’iyah.
Meski kewenangan penerbitan sertifikat halal tetap berada di tangan pemerintah pusat, Dariyanto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi mengambil peran strategis untuk mempermudah alur birokrasi bagi warganya.
“Peran kita di daerah adalah membina dan mengawasi. Kita ingin memastikan pelaku usaha paham alurnya, sehingga standar kehalalan tetap terjaga tanpa membuat mereka bingung dengan prosedur,” katanya.
Salah satu poin krusial yang disiapkan adalah skema pembiayaan. DPRD berencana mengalokasikan anggaran dari APBD serta menggandeng pihak swasta melalui program _Corporate Social Responsibility_ (CSR) agar sertifikasi halal dapat diakses UMK tanpa biaya.
Saat ini, pembentukan Halal Center telah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). DPRD menargetkan pembahasan regulasi ini rampung pada 2026, sehingga implementasi program dan penyerapan anggaran dapat dimulai pada 2027.(ADV)
