Kejari Lampung Selatan Wujudkan Keadilan Restoratif, Bebaskan Mbah Mujiran Melalui Perdamaian -->

Kejari Lampung Selatan Wujudkan Keadilan Restoratif, Bebaskan Mbah Mujiran Melalui Perdamaian

26/05/2026, Mei 26, 2026

Lampung Selatan,sinarberitanews.com– Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi mengeluarkan Mbah Mujiran dari Rumah Tahanan Negara sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara penggelapan getah karet.selasa(26/05/26).


Pembebasan tersebut dilakukan setelah tercapainya kesepakatan damai antara Mbah Mujiran selaku terdakwa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) selaku pihak korban. Proses perdamaian difasilitasi oleh Kejari Lampung Selatan bersama Pemerintah Daerah Lampung Selatan, Pengadilan Negeri, dan penasihat hukum terdakwa.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung Trisa, menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil sinergi seluruh pihak yang berkomitmen mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak.


“Ini adalah bentuk sinergitas antara pemerintah daerah Lampung Selatan, pengadilan, kejaksaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, serta pihak PTPN sebagai korban. Kolaborasi ini membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk masyarakatnya,” ujar Agung.


Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan. Namun dalam kasus ini, penyelesaian perkara juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial tanpa mengabaikan kepastian hukum.


“ Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, namun dengan tetap mengedepankan rasa keadilan tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” lanjutnya.


Perdamaian antara korban dan terdakwa menjadi dasar dilakukannya penghentian penahanan. Dengan demikian, Mbah Mujiran dapat kembali berkumpul bersama keluarga.


Kejari Lampung Selatan berharap langkah ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum dapat dilaksanakan secara seimbang, dengan mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan hati nurani.(Anggi Saputra)

TerPopuler