Luhut Sinaga : Pejabat Bagian Umum Abaikan Peraturan Pengadaan Leptob Disinyalir Kongkalikong -->

Luhut Sinaga : Pejabat Bagian Umum Abaikan Peraturan Pengadaan Leptob Disinyalir Kongkalikong

20/05/2026, Mei 20, 2026

 


Pemkab Bekasi,sinarberitanews.com-Pengadaan Leptob tahun anggaran 2024 di bagian umum sekretariat Pemkab Bekasi di sinyalir adanya kongkalikong antara oknum pejabat bagian umum dan pihak penyedia , pasalnya kantor perusahaan pemenang paket tersebut di duga kuat fiktip .


Luhut koordinator nasional LSM KCBI  mengatakan pihaknya sudah pernah menanyakan ini langsung kepada bagian umum pak Usnali , beliau mengatakan kantornya ada tapi tidak bersedia mengungkapkan  dimana alamat  kantor perusahaan tersebut .


Merujuk kepada peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa jelas ini sudah melanggar Perpres no 16 tahun 2018 dan peraturan LKPP No 12 tahun 2019 yang mengatur tentang alamat penyedia barang dan jasa harus jelas dan harus sesuai dengan yang terdaftar di SIKAP .


pengadaan Leptob tersebut bersumber dari APBD Pemkab Bekasi yang dimenangkan oleh CV Artha multi Pratama  dengan total anggaran sebesar Rp ; 528.400.000 dengan metode pemilihan E purchasing dengan kode RUP 46936999 proyek pengadaan  tahun anggaran 2024 .


Pertanyaannya kok bisa perusahaan ini yang di menangkan dalam pengadaan Leptob tersebut ? 

Pada hal secara administrasi perusahaan tersebut sudah cacat administrasi dan sudah melanggar peraturan pemerintah , kuat dugaan adanya persekongkolan antara  pejabat bagian umum dengan pihak penyedia .

(RS/Tim)

TerPopuler