Mobil Mercy Silver Diduga Parkir Sembarangan dan Ganggu Ketertiban Lingkungan Warga -->

Mobil Mercy Silver Diduga Parkir Sembarangan dan Ganggu Ketertiban Lingkungan Warga

16/05/2026, Mei 16, 2026

Jakarta,sinarberitanews.com-Warga RW setempat di kawasan Jalan Pramuka Barat, tepatnya di depan Gang Pramuka Bakti I, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menyampaikan keprihatinan atas adanya kendaraan roda empat yang diduga parkir di luar area yang diperuntukkan.


*Kronologi*  

Pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB hingga malam hari, sebuah kendaraan Mercedes-Benz warna silver dengan nomor polisi B 2633 STG/STH terpantau parkir di badan jalan pemukiman warga. Posisi parkir tersebut dinilai menghambat akses keluar masuk warga dan berpotensi mengganggu laju kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.


Upaya teguran secara persuasif telah disampaikan oleh warga secara langsung kepada pihak yang diduga pemilik kendaraan. Namun, teguran tersebut belum diindahkan sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan.


*Dampak yang ditimbulkan*

1. Penyempitan badan jalan dan gangguan arus lalu lintas lingkungan

2. Hambatan akses bagi warga dan kendaraan darurat

3. Menurunnya ketertiban dan kenyamanan lingkungan

4. Potensi timbulnya konflik sosial antar warga


*Dasar Hukum*  

Tindakan parkir di tempat yang tidak diperuntukkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta terkait ketertiban umum. Bentuk penindakan yang dapat diterapkan meliputi teguran administratif, tilang, penggembokan roda, penderekan, hingga mediasi melalui RT/RW dan aparat setempat.


*Tuntutan Warga*  

Warga meminta koordinasi dan tindakan cepat dari Satpol PP Kecamatan Matraman, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, dan aparat kelurahan untuk melakukan penertiban di lokasi. Penanganan diperlukan agar ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan lingkungan tetap terjaga.


Warga juga mengimbau seluruh pengguna kendaraan agar mematuhi rambu dan marka parkir, serta menghormati akses ruang publik di wilayah pemukiman.(HR)


TerPopuler