Pesawaran,sinarberitanews.com– Oknum Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, resmi dilaporkan ke Polsek Gedong Tataan atas dugaan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp140 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh Nhm, 49, warga Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong. Laporan diterima Polsek Gedong Tataan dengan Nomor: LP/B/50/IV/2026/SPK/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 30 April 2026 pukul 16:54 WIB.
Menurut keterangan Nhm, kasus bermula saat Kades Pujorahayu berinisial ABH menawarkan kerja sama pengadaan barang untuk kebutuhan desa. Proyek yang ditawarkan meliputi 1000 sak bibit padi, 300 pcs seragam jemaah ibu-ibu, dan 1 set fasilitas olahraga voli.
ABH meminta Nhm menyetorkan dana di muka dengan iming-iming keuntungan dari pencairan Dana Desa tahap II tahun 2025. Untuk meyakinkan, ABH kembali meminta tambahan dana dengan dalih membayar pajak desa agar DD segera cair.
"Total uang yang sudah saya kirim secara bertahap Rp140 juta. Rinciannya Rp1 juta, Rp99 juta, Rp30 juta, Rp5 juta, dan Rp5 juta terakhir untuk pajak desa. Tapi sampai sekarang saat ditagih hanya janji-janji saja," ujar Nhm, Selasa 6/5/2026.
Nhm mengaku menempuh jalur hukum karena tidak ada kejelasan realisasi dari janji yang diberikan ABH. "Saya berharap ada kejelasan dan proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Jabatan kepala desa seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat serta menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, terlapor ABH belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut kepada Polsek Gedong Tataan.(Dnr)
