Bengkalis,sinarberitanews.com– Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Air Hitam, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas di sekitar kebun sawit Dusun Air Hitam.
Pada pukul 11.00 WIB, petugas mencurigai dua orang yang berada di sebuah pondok ladang dan langsung melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
*Identitas Tersangka dan Peran
1. JG (38), wiraswasta, warga Dusun Air Hitam, Desa Semunai.
Diduga sebagai pemilik, penyimpan, dan pengedar sabu. Sabu diperoleh dari seseorang berinisial LOIS yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
2. *IH alias Mandra* (38), tidak bekerja, warga Desa Semunai. Diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
*Barang Bukti yang Diamankan*
- 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ±15,39 gram
- 2 unit alat hisap/bong
- 1 bungkus plastik bening dan 1 buah gunting
- Uang tunai Rp2.070.000 diduga hasil penjualan narkotika
- 4 unit handphone android berbagai merek
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO berinisial LOIS.
Polsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Rons)
